PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO GINI) DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A SAMARINDA
ABSTRACT: Pembagian harta
bersama merupakan sebuah dampak dari terjadinya perceraian atau putusnya sebuah
ikatan perkawinan. Walaupun senantiasa sebuah perkawinan diharapkan berlangsung
dengan bahagia dan kekal namun dalam kondisi dan keadaan tertentu perceraian
merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan.Perceraian
adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya
adalah berkaitan dengan harta bersama dalam sebuah perkawinan. Tingginya jumlah
Perceraian yang mencapai 1500 gugatan per tahun ini tidak sebanding dengan
gugatan pembagian harta yang terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda
yang hanya 4 sampai 13 gugatan per tahun, hal ini disebabkan masih minimnya
pengetahuan masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan dan alur pembagian harta
bersama di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam
penelitian ini adalah : bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama atau
gono-gini dalam prakteknya di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda Propinsi
Kalimantan Timur dan hambatan-hambatan pelaksanaan pembagian harta bersama atau
gono-gini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta
bersama (gono gini) di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda sudah dilaksanakan
dengan baik dan benar berdasarakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan baik dari pihak suami
atau istri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak ½ (seperdua) dari
harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama.
Kendala-kendala yang sering muncul dalam pembagian harta bersama adalah masih
minimnya pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan dan alur pembagian harta
bersama.
Kata Kunci: Perceraian, Harta
Bersama, Gono-Gini
Penulis: Muhammad Agus
Rudianto
Kode Jurnal: jphukumdd130481