PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO GINI) DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A SAMARINDA

ABSTRACT: Pembagian harta bersama merupakan sebuah dampak dari terjadinya perceraian atau putusnya sebuah ikatan perkawinan. Walaupun senantiasa sebuah perkawinan diharapkan berlangsung dengan bahagia dan kekal namun dalam kondisi dan keadaan tertentu perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan.Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam sebuah perkawinan. Tingginya jumlah Perceraian yang mencapai 1500 gugatan per tahun ini tidak sebanding dengan gugatan pembagian harta yang terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda yang hanya 4 sampai 13 gugatan per tahun, hal ini disebabkan masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan dan alur pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah : bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama atau gono-gini dalam prakteknya di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan hambatan-hambatan pelaksanaan pembagian harta bersama atau gono-gini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama (gono gini) di Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda sudah dilaksanakan dengan baik dan benar berdasarakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan baik dari pihak suami atau istri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pembagian harta bersama adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan dan alur pembagian harta bersama.
Kata Kunci: Perceraian, Harta Bersama, Gono-Gini
Penulis: Muhammad Agus Rudianto
Kode Jurnal: jphukumdd130481

Artikel Terkait :