PELAKSANAAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA (OUTSOURCING) DI PT ANGKASA PURA I BALIKPAPAN (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)

ABSTRACT: Perkembangan yang pesat di dalam bidang ketenagakerjaan membuat munculnya sistem-sistem baru yang diterapkan di perusahaan-perusahaan bagi para pekerjanya. Salah satu dari sistem itu adalah sistem pekerja kontrak atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing. Masalah ketenagakerjaan ini pasti berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia serta berbagai aspek kehidupan yang sangat luas dan kompleks, oleh karena itu sudah seharusnya tenaga kerja atau pekerja memperoleh perlindungan dan kepastian hukum didalam melaksanakan pekerjaannya. Salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum tersebut adalah melalui pelaksanaan dan penerapan perjanjian kerja. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan kajian terhadap pekerja outsourcing mengenai pelaksanaan dari penyedia jasa (outsourcing) dan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di PT. Angkasa Pura I Kota Balikpapan, apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian untuk menganalisis ketentuan peraturan pokok tentang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sumber-sumber hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan dengan meneliti bagaimana implementasi yang diterapkan dilapangan. Dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu jenis pekerjaan yang diberikan kepada pekerja outsourcing adalah pekerjaan utama dari PT. Angkasa Pura I karena merupakan bagian dari proses produksi di perusahaan tersebut dan bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana tidak terpenuhinya pasal 66 ayat (1), ayat (2) a, b, dan d serta ayat (3) yang tidak terpenuhi maka menurut pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. Hal ini diperkuat pula dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. Saran dari penulis diharapkan agar PT. Angkasa Pura I Balikpapan melakukan evaluasi terhadap jenis-jenis pekerjaan dengan memisahkan antara jenis pekerjaan yang merupakan kegiatan utama dan jenis pekerjaan yang merupakan kegiatan jasa penunjang.
Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Outsourcing
Penulis: Ria Paramaiswari
Kode Jurnal: jphukumdd130452

Artikel Terkait :