PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA KAPAL PESIAR YANG DISALURKAN MELALUI PT. WATERFRONT DI DENPASAR
ABSTRAK: Kesempatan kerja di
luar negeri masih terbuka dengan upah yang memadai, kenyataan ini telah menjadi
daya tarik tersendiri bagi pekerja Indonesia untuk mencari pekerjaan di luar
negeri. Dengan demikian penempatan pekerja Indonesia bekerja di luar negeri
merupakan upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi pekerja
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak dalam pelaksanaannya
harus dilakukan dengan memperhatikan martabat, martabat manusia dan
perlindungan hukum. Pekerja Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri melalui perusahaan
penempatan tenaga kerja Indonesia Sebagai penempatan eksekutif distributor di
luar negeri harus mampu melakukan penempatan dan perlindungan bagi pekerja yang
didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: perlindungan, perusahaan,
kerja, luar negeri
Penulis: Sagung Istri Mas
Mahadiani, I ketut Markeling, A.A Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130209