PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA KAPAL PESIAR YANG DISALURKAN MELALUI PT. WATERFRONT DI DENPASAR

ABSTRAK: Kesempatan kerja di luar negeri masih terbuka dengan upah yang memadai, kenyataan ini telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pekerja Indonesia untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Dengan demikian penempatan pekerja Indonesia bekerja di luar negeri merupakan upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan martabat, martabat manusia dan perlindungan hukum. Pekerja Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri melalui perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia Sebagai penempatan eksekutif distributor di luar negeri harus mampu melakukan penempatan dan perlindungan bagi pekerja yang didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: perlindungan, perusahaan, kerja, luar negeri
Penulis: Sagung Istri Mas Mahadiani, I ketut Markeling, A.A Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130209

Artikel Terkait :