PEMANFAATAN TELEKONFEREN SEBAGAI ALAT BANTU PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA
ABSTRAK: Seperti yang kita
ketahui belakangan ini teknologi yang diciptakan kian canggih dan beragam yang
dapat mempermudah pekerjaan manusia. Hal ini tentu saja membawa dampak positif
dan negatif bagi perkembangan kedepannya terhadap peradaban manusia. Salah satu
media yang marak diperbincangkan yaitu “Telekonferen”. Dengan media telekonferen
seseorang dapat berkomunikasi secara audio visual tanpa mengenal jarak dan waktu.
Apabila dikaitkan dengan pembuktian tentunya dengan adanya teknologi telekonferen
tersebut sangat membantu proses pembuktian dalam perkara pidana, yang akan
mempersingkat waktu penyelesaian perkara.
Kata Kunci: Telekonferen,
Pembuktian, Persidangan Pidana
Penulis: Putu Elik
Sulistyawati, I Ketut Sujana
Kode Jurnal: jphukumdd130228