PEMANFAATAN TELEKONFEREN SEBAGAI ALAT BANTU PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA

ABSTRAK: Seperti yang kita ketahui belakangan ini teknologi yang diciptakan kian canggih dan beragam yang dapat mempermudah pekerjaan manusia. Hal ini tentu saja membawa dampak positif dan negatif bagi perkembangan kedepannya terhadap peradaban manusia. Salah satu media yang marak diperbincangkan yaitu “Telekonferen”. Dengan media telekonferen seseorang dapat berkomunikasi secara audio visual tanpa mengenal jarak dan waktu. Apabila dikaitkan dengan pembuktian tentunya dengan adanya teknologi telekonferen tersebut sangat membantu proses pembuktian dalam perkara pidana, yang akan mempersingkat waktu penyelesaian perkara.
Kata Kunci: Telekonferen, Pembuktian, Persidangan Pidana
Penulis: Putu Elik Sulistyawati, I Ketut Sujana
Kode Jurnal: jphukumdd130228

Artikel Terkait :