Pemanfataan Wilayah Geostationer Orbit dan Satelit (Kajian Terhadap Kedaulatan Negara Indonesia)

Abstrak: Geostationer Orbit (GSO) memiliki kekhususan yang unik bila dibandingkan dengan bagian bumi lainnya yaitu satelit atau benda langit lain yang ditempatkan di GSO akan tampak stasioner bila dilihat dari bumi. Karakteristik wilayah Indonesia yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimiliki GSO menjadikan wilayah ini sebagai sumber daya terbatas (limited natural resources). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan Geostationer orbit dan statelit dalam kaitannya dengan pengamanan kedaulatan Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara katulistiwa yang diligkari GSO terpanjang didunia mempunyai kepentingan yang vital atas wilayah ini karena menyangkut kedaulatan yang dimiliki dari adanya pemanfaatan bersama. Pemanfaatan satelit di wilayah GSO harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam  Space Treaty sebagai induk Hukum Angkasa, antara lain menghormati kedaulatan negara lain, dengan tujuan damai dan untuk kemakmuran umat manusia. Namun tidak menutup kemungkinan pemanfaatan satelit diwilayah GSO ini bisa jadi digunakan bukan untuk tujuan damai yang bisa melanggar kedaulatan negara yang dimungkinkan terjadi di atas wilayah katulistiwa termasuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara Indonesia. Pemanfaatan satelit yang bisa mengakibatkan pelanggaran kedaulatan negara khususnya negara Indonesia antara lain digunakan untuk kegiatan mata-mata, penginderaan jarak jauh  tanpa ijin dari negara yang wilayahnya diindera dan siaran langsung melalui satelit berupa hasutan, propaganda yang dapat menggoyahkan stabilitas negara terutama Indonesia.
Keywords: Geostationary orbit; The satellite; The sovereignty of indonesia; Peanggaran
Penulis: Diah Apriani Atika Sari
Kode Jurnal: jphukumdd120131

Artikel Terkait :