Pemanfataan Wilayah Geostationer Orbit dan Satelit (Kajian Terhadap Kedaulatan Negara Indonesia)
Abstrak: Geostationer Orbit
(GSO) memiliki kekhususan yang unik bila dibandingkan dengan bagian bumi
lainnya yaitu satelit atau benda langit lain yang ditempatkan di GSO akan
tampak stasioner bila dilihat dari bumi. Karakteristik wilayah Indonesia yang sesuai
dengan ciri-ciri yang dimiliki GSO menjadikan wilayah ini sebagai sumber daya
terbatas (limited natural resources). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pemanfaatan Geostationer orbit dan statelit dalam kaitannya dengan
pengamanan kedaulatan Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder.
Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara katulistiwa yang diligkari GSO
terpanjang didunia mempunyai kepentingan yang vital atas wilayah ini karena
menyangkut kedaulatan yang dimiliki dari adanya pemanfaatan bersama.
Pemanfaatan satelit di wilayah GSO harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diatur dalam Space Treaty sebagai induk Hukum
Angkasa, antara lain menghormati kedaulatan negara lain, dengan tujuan damai
dan untuk kemakmuran umat manusia. Namun tidak menutup kemungkinan pemanfaatan
satelit diwilayah GSO ini bisa jadi digunakan bukan untuk tujuan damai yang
bisa melanggar kedaulatan negara yang dimungkinkan terjadi di atas wilayah
katulistiwa termasuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara Indonesia. Pemanfaatan
satelit yang bisa mengakibatkan pelanggaran kedaulatan negara khususnya negara Indonesia
antara lain digunakan untuk kegiatan mata-mata, penginderaan jarak jauh tanpa ijin dari negara yang wilayahnya
diindera dan siaran langsung melalui satelit berupa hasutan, propaganda yang
dapat menggoyahkan stabilitas negara terutama Indonesia.
Keywords: Geostationary orbit;
The satellite; The sovereignty of indonesia; Peanggaran
Penulis: Diah Apriani Atika
Sari
Kode Jurnal: jphukumdd120131