Pembakuan Nama Pulau di Indonesia Sebagai Upaya untuk Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Abstrak: Pada tahun 1987 dalam Konferensi Standarisasi Nama-Nama Geografi di Montreal, Kanada, Pemerintah Indonesia menyampaikan laporan ke PBB bahwa pulau-pulau di Indonesia telah bertambah dari 13.667 menjadi 17.508 buah. Pada saat itu PBB meminta Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan daftar nama-nama pulau tersebut ke PBB. Data bulan Desember tahun 2007 dilaporkan bahwa dari 17.504 pulau yang tersebar di penjuru wilayah Indonesia, hanya 6.900 pulau yang memiliki nama yang telah dibakukan sesuai dengan standar internasional,  selebihnya masih belum mempunyai nama yang diakui secara internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dilakukannya pembakuan nama bagi pulau-pulau di Indonesia sesuai dengan aturan hukum internasional serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam membakuan nama pulau di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pembakuan nama pulau di Indonesia wajib dilakukan agar pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, secara de jure, mendapatkan pengakuan internasional. Meskipun demikian terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan pembakuan nama pulau seperti, kurangnya koordinasi antara aparat yang terkait, jumlah suku bangsa serta bahasa daerah yang beragam serta dana yang terbatas.
Keywords: Island Name Standardization; Archipelagic State; Sovereignty; UNCLOS 1982
Penulis: Agis Ardiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd110154

Artikel Terkait :