Pembakuan Nama Pulau di Indonesia Sebagai Upaya untuk Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Abstrak: Pada tahun 1987 dalam
Konferensi Standarisasi Nama-Nama Geografi di Montreal, Kanada, Pemerintah
Indonesia menyampaikan laporan ke PBB bahwa pulau-pulau di Indonesia telah
bertambah dari 13.667 menjadi 17.508 buah. Pada saat itu PBB meminta Pemerintah
Indonesia untuk menyampaikan daftar nama-nama pulau tersebut ke PBB. Data bulan
Desember tahun 2007 dilaporkan bahwa dari 17.504 pulau yang tersebar di penjuru
wilayah Indonesia, hanya 6.900 pulau yang memiliki nama yang telah dibakukan
sesuai dengan standar internasional,
selebihnya masih belum mempunyai nama yang diakui secara internasional.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dilakukannya pembakuan nama
bagi pulau-pulau di Indonesia sesuai dengan aturan hukum internasional serta
upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam membakuan nama pulau di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pembakuan nama pulau di Indonesia
wajib dilakukan agar pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan
Indonesia, secara de jure, mendapatkan pengakuan internasional. Meskipun
demikian terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam
melakukan pembakuan nama pulau seperti, kurangnya koordinasi antara aparat yang
terkait, jumlah suku bangsa serta bahasa daerah yang beragam serta dana yang
terbatas.
Keywords: Island Name
Standardization; Archipelagic State; Sovereignty; UNCLOS 1982
Penulis: Agis Ardiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd110154