PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT OLEH MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DENGAN PUTUSAN PAILIT PT. DIRGANTARA INDONESIA

Abstrak: Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung terkait dengan Putusan Pailit PT. Dirgantara Indonesia adalah bertujuan untuk mengetahui apakah pembatalan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung terkait dengan putusan pailit PT. Dirgantara Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode penulisan jurnal ini adalah memakai metode penulisan hukum Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung terkait dengan Putusan Pailit PT. Dirgantara Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena tidak diajukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.  
Kata Kunci: Pembatalan, Putusan, Pailit, Pengadilan Niaga
Penulis: I Wayan Sudana, I Wayan Suardana
Kode Jurnal: jphukumdd130045

Artikel Terkait :