PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT OLEH MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DENGAN PUTUSAN PAILIT PT. DIRGANTARA INDONESIA
Abstrak: Pembatalan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung
terkait dengan Putusan Pailit PT. Dirgantara Indonesia adalah bertujuan untuk
mengetahui apakah pembatalan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat oleh Mahkamah Agung terkait dengan putusan pailit PT. Dirgantara Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode penulisan jurnal
ini adalah memakai metode penulisan hukum Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penulisan
ini bahwa Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
oleh Mahkamah Agung terkait dengan Putusan Pailit PT. Dirgantara Indonesia
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena
tidak diajukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kata Kunci: Pembatalan,
Putusan, Pailit, Pengadilan Niaga
Penulis: I Wayan Sudana, I
Wayan Suardana
Kode Jurnal: jphukumdd130045