PEMBAYARAN UPAH PEKERA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT

ABSTRAK: Pekerja atau buruh merupakan lokomotif penggerak suatu entitas bisnis yang tergabung dalam suatu manajemen perusahaan yang artinya tanpa adanya pekerja atau buruh tidak mungkin suatu perusahaan dapat melakukan oprasional bisnisnya untuk mewujudkan tujuan perusahaan dalam mendapatkan laba. Kedudukan pekerja atau buruh pada suatu perusahaan haruslah jelas dan juga proses pembayaran upah kerja terutama dalam perusahaan yang mengalami kepailitan. Dalam kasus seperti ini diperlukan metode yuridis normatif dimana metode ini menganalisa permasalahan dari segi hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan pekerja atau buruh dan proses pembayaran upah kerja pada perusahaan yang mengalami kepailitan memiliki hak istimewa dimana pembayaran seluruh upahnya harus dibayarkan sesuai dengan upah yang seharusnya diterima.
Kata Kunci: Pembayaran, Upah, Pekerja, Pailit
Penulis: Ida Ayu Ririn Pradnyandari, Ida Ayu Sukihana, A.A. Gede Agung Dharmakusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130047

Artikel Terkait :