PEMBAYARAN UPAH PEKERA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT
ABSTRAK: Pekerja atau buruh
merupakan lokomotif penggerak suatu entitas bisnis yang tergabung dalam suatu
manajemen perusahaan yang artinya tanpa adanya pekerja atau buruh tidak mungkin
suatu perusahaan dapat melakukan oprasional bisnisnya untuk mewujudkan tujuan
perusahaan dalam mendapatkan laba. Kedudukan pekerja atau buruh pada suatu perusahaan
haruslah jelas dan juga proses pembayaran upah kerja terutama dalam perusahaan
yang mengalami kepailitan. Dalam kasus seperti ini diperlukan metode yuridis
normatif dimana metode ini menganalisa permasalahan dari segi hukum yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan pekerja atau buruh dan
proses pembayaran upah kerja pada perusahaan yang mengalami kepailitan memiliki
hak istimewa dimana pembayaran seluruh upahnya harus dibayarkan sesuai dengan
upah yang seharusnya diterima.
Kata Kunci: Pembayaran, Upah,
Pekerja, Pailit
Penulis: Ida Ayu Ririn
Pradnyandari, Ida Ayu Sukihana, A.A. Gede Agung Dharmakusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130047