PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DI KABUPATEN BADUNG
ABSTRAK: Bank adalah salah
satu badan usaha yang berperan sangat penting dalam perekonomian Negara, karena
selain sebagai tempat untuk menyimpan uang, bank juga merupakan penyalur dana
berupa kredit. Dalam perkreditan diperlukan adanya jaminan yang kemudian
dilakukan pembebanan benda jaminan untuk mengikat bank dengan debitur dengan
pemasangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Notaris. Dalam artikel yang
berjudul Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank di Kabupaten
Badung ini akan membahas permasalahan yaitu Bagaimanakah akibat hukum terhadap
surat kuasa membebankan hak tanggungan yang tidak dilanjutkan ke Akta Pemberian
Hak Tanggungan (APHT) dalam hal terjadinya hutang. Metode yang digunakan adalah
empiris yaitu penelitian yang berdasarkan pada keadaan atau fakta serta wawancara
dengan notaris dikabupaten Badung. Dari wawancara yang dilakukan didapatkan
kesimpulan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan apabila SKMHT tidak dilanjutkan
dengan pemasangan APHT adalah batal demi hukum.
Kata kunci: Bank, Notaris,
Hukum
Penulis: Ni Ketut Lilik
Purnama Dewi, I Wayan Wiryawan, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130159