PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DI KABUPATEN BADUNG

ABSTRAK: Bank adalah salah satu badan usaha yang berperan sangat penting dalam perekonomian Negara, karena selain sebagai tempat untuk menyimpan uang, bank juga merupakan penyalur dana berupa kredit. Dalam perkreditan diperlukan adanya jaminan yang kemudian dilakukan pembebanan benda jaminan untuk mengikat bank dengan debitur dengan pemasangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Notaris. Dalam artikel yang berjudul Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank di Kabupaten Badung ini akan membahas permasalahan yaitu Bagaimanakah akibat hukum terhadap surat kuasa membebankan hak tanggungan yang tidak dilanjutkan ke Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam hal terjadinya hutang. Metode yang digunakan adalah empiris yaitu penelitian yang berdasarkan pada keadaan atau fakta serta wawancara dengan notaris dikabupaten Badung. Dari wawancara yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan apabila SKMHT tidak dilanjutkan dengan pemasangan APHT adalah batal demi hukum.
Kata kunci: Bank, Notaris, Hukum
Penulis: Ni Ketut Lilik Purnama Dewi, I Wayan Wiryawan, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130159

Artikel Terkait :