PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK MANDIRI CABANG PASAR PAGI SAMARINDA

ABSTRACT: Seiring dengan bertambah pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, kegiatan bank menjadi semakin canggih dan beraneka ragam. Bank Mandiri memberikan perkreditan seperti salah satunya usaha mikro. Dalam praktek, tidak semua kredit yang sudah dikeluarkan oleh bank dapat berjalan dan berakhir dengan lancar. Hal-hal yang dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan sering timbul hambatan-hambatan di lapangan. Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Permasalahan dalam penelitian ini antara lain: permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan; dan mengenai upaya hukum atas permasalahan yang terjadi yang diberikan terhadap pihak bank dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan dan untuk mengetahui mengenai upaya hukum atas permasalahan yang terjadi yang diberikan terhadap pihak bank dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan dilapangan dan konseptual yang dianalisis secara konseptual. Dalam pembahasan akan diuraikan secara lengkap mengenai mengenai PT. Bank Mandiri Samarinda, permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit antara debitur dan kreditur dalam perjanjian perkreditan usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan, serta mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak bank dalam dalam perjanjian perkreditan yang disebabkan debitur wanprestasi.
Dengan demikian penulis membuat suatu penelitian mengenai masalah yang timbul dalam perjanjian perkreditan uasaha miko dengan jaminan hak tanggungan agar pihak bank dalam memberikan kredit lebih hati-hati dalam menilai dan memeriksa barang-barang yang dijaminkan dengan menggunakan hak tanggungan, dan melakukan upaya hukum yang lebih tegas agar debitur merasa jera atas upaya hukum tersebut dan debitur tidak melakukan wanprestasi dalam melakukan perkreditan.
Kata Kunci: Kredit, Mikro, Hak Tanggungan
Penulis: Muhammad Jani
Kode Jurnal: jphukumdd130454

Artikel Terkait :