PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK MANDIRI CABANG PASAR PAGI SAMARINDA
ABSTRACT: Seiring dengan bertambah
pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis di dunia pada umumnya dan di Indonesia
pada khususnya, kegiatan bank menjadi semakin canggih dan beraneka ragam. Bank
Mandiri memberikan perkreditan seperti salah satunya usaha mikro. Dalam
praktek, tidak semua kredit yang sudah dikeluarkan oleh bank dapat berjalan dan
berakhir dengan lancar. Hal-hal yang dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan
sering timbul hambatan-hambatan di lapangan. Adanya aturan hukum mengenai
pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan
untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam
memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai
jaminan kredit. Permasalahan dalam penelitian ini antara lain: permasalahan
yang timbul dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan;
dan mengenai upaya hukum atas permasalahan yang terjadi yang diberikan terhadap
pihak bank dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam
perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan dan untuk
mengetahui mengenai upaya hukum atas permasalahan yang terjadi yang diberikan
terhadap pihak bank dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak
tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan dilapangan dan konseptual yang dianalisis secara konseptual. Dalam
pembahasan akan diuraikan secara lengkap mengenai mengenai PT. Bank Mandiri
Samarinda, permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit antara debitur dan
kreditur dalam perjanjian perkreditan usaha mikro dengan jaminan hak
tanggungan, serta mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak bank dalam
dalam perjanjian perkreditan yang disebabkan debitur wanprestasi.
Dengan demikian penulis membuat suatu penelitian mengenai masalah yang
timbul dalam perjanjian perkreditan uasaha miko dengan jaminan hak tanggungan
agar pihak bank dalam memberikan kredit lebih hati-hati dalam menilai dan memeriksa
barang-barang yang dijaminkan dengan menggunakan hak tanggungan, dan melakukan
upaya hukum yang lebih tegas agar debitur merasa jera atas upaya hukum tersebut
dan debitur tidak melakukan wanprestasi dalam melakukan perkreditan.
Kata Kunci: Kredit, Mikro, Hak
Tanggungan
Penulis: Muhammad Jani
Kode Jurnal: jphukumdd130454