PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LP KARANGASEM
ABSTRAK: Narapidana yang
menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, pada dasarnya selama menjalani
pidana, telah kehilangan kebebasan untuk bergerak, artinya narapidana yang
bersangkutan hanya dapat bergerak di dalam Lembaga Pemasyarakatan saja. Bentuk
perlakuan dituangkan dalam usaha Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan untuk membina narapidana,
untuk mengenal diri sendiri, sehingga dapat merubah diri sendiri menjadi lebih baik,
menjadi positif tidak lagi melakukan tindak pidana maupun mengembangkan diri sendiri
menjadi manusia yang lebih berguna bagi negara, agama, dan keluarganya. Langkah-langkah
yang ditempuh oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya pengulangan
kejahatan sebagimana telah dipaparkan dimuka adalah melalui pembinaan.
Pelaksanaan pembinaan narapidana ini terdiri dari berbagai program yang menyangkut
aspek kehidupan narapidana tersebut. Program-program pembinaan narapidana yang
diberikan sebagai langkah-langkah untuk pencegahan terjadinya pengulangan kehajatan.
Kata Kunci: LP, Petugas
Pembina dan Tercegahnya Pengulangan Kejahatan
Penulis: Agung Beliferdo, A.
A. Ngurah Yusa Darmadi, I Made Tjatrayasa
Kode Jurnal: jphukumdd130062