PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LP KARANGASEM

ABSTRAK: Narapidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, pada dasarnya selama menjalani pidana, telah kehilangan kebebasan untuk bergerak, artinya narapidana yang bersangkutan hanya dapat bergerak di dalam Lembaga Pemasyarakatan saja. Bentuk perlakuan dituangkan dalam usaha Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan untuk membina narapidana, untuk mengenal diri sendiri, sehingga dapat merubah diri sendiri menjadi lebih baik, menjadi positif tidak lagi melakukan tindak pidana maupun mengembangkan diri sendiri menjadi manusia yang lebih berguna bagi negara, agama, dan keluarganya. Langkah-langkah yang ditempuh oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan sebagimana telah dipaparkan dimuka adalah melalui pembinaan. Pelaksanaan pembinaan narapidana ini terdiri dari berbagai program yang menyangkut aspek kehidupan narapidana tersebut. Program-program pembinaan narapidana yang diberikan sebagai langkah-langkah untuk pencegahan terjadinya pengulangan kehajatan.
Kata Kunci: LP, Petugas Pembina dan Tercegahnya Pengulangan Kejahatan
Penulis: Agung Beliferdo, A. A. Ngurah Yusa Darmadi, I Made Tjatrayasa
Kode Jurnal: jphukumdd130062

Artikel Terkait :