PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBATPEKERJA MELAKUKAN PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DI KOPERASI SAMUAN AMERTHA DENPASAR
ABSTRAK: Denpasar merupakan
ibukota provinsi Bali sehingga kedudukannya adalah sebagai pusat perekonomian.
Berbagai usaha termasuk koperasi banyak dijumpai di kota Denpasar dan diantara
koperasi-koperasi tersebut terdapat koperasi Samuan Amertha Denpasar yang
ternyata pernah mengalami kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dalam
artian pihak koperasi ini memPHK salah satu karyawannya tanpa memberikan peringatan
terlebih dahulu, dan tanpa disertai pemberian pesangon bagi karyawan yang diPHK
tersebut. Hal ini diketahui berdasarkan data pra penelitian. Oleh sebab itu
penulis berminat untuk menulis jurnal dengan mengangkat judul “Pemutusan
Hubungan Kerja Akibat Pekerja Melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja Di
Koperasi Samuan Amertha Denpasar”
Kata kunci: Pemutusan Hubungan
Kerja, Pekerja, Pelanggaran, Perjanjian Kerja
Penulis: I Gede Jiyestha Rika
Putra, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130134