PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBATPEKERJA MELAKUKAN PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DI KOPERASI SAMUAN AMERTHA DENPASAR

ABSTRAK: Denpasar merupakan ibukota provinsi Bali sehingga kedudukannya adalah sebagai pusat perekonomian. Berbagai usaha termasuk koperasi banyak dijumpai di kota Denpasar dan diantara koperasi-koperasi tersebut terdapat koperasi Samuan Amertha Denpasar yang ternyata pernah mengalami kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dalam artian pihak koperasi ini memPHK salah satu karyawannya tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu, dan tanpa disertai pemberian pesangon bagi karyawan yang diPHK tersebut. Hal ini diketahui berdasarkan data pra penelitian. Oleh sebab itu penulis berminat untuk menulis jurnal dengan mengangkat judul “Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pekerja Melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja Di Koperasi Samuan Amertha Denpasar”
Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja, Pelanggaran, Perjanjian Kerja
Penulis: I Gede Jiyestha Rika Putra, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130134

Artikel Terkait :