PENANGGULANGAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstrak: Maraknya
praktik-praktik ilegal pengguguran kandungan semakin meresahkan masyarakat, hal
itu terjadi dikarenakan praktik aborsi yang dilakukan secara illegal dan tanpa
adanya indikasi medis oleh dokter yang berwenang, aborsi yang dilakukan secara ilegal
akan membahayakan keselamatan ibu hamil beserta janinnya. Di Indonesia aborsi termasuk
tindak pidana dan telah diatur dalam KUHP. Banyak cara untuk menanggulangi agar
kejahatan ini tidak semakin meluas, salah satunya adalah penegakkan hukum
pidana dan memberi sanksi maksimal terhadap pelaku.
Kata kunci: aborsi, abortus
provocatus criminalis
Penulis: Angga Indra Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd130247