PENANGGULANGAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Abstrak: Maraknya praktik-praktik ilegal pengguguran kandungan semakin meresahkan masyarakat, hal itu terjadi dikarenakan praktik aborsi yang dilakukan secara illegal dan tanpa adanya indikasi medis oleh dokter yang berwenang, aborsi yang dilakukan secara ilegal akan membahayakan keselamatan ibu hamil beserta janinnya. Di Indonesia aborsi termasuk tindak pidana dan telah diatur dalam KUHP. Banyak cara untuk menanggulangi agar kejahatan ini tidak semakin meluas, salah satunya adalah penegakkan hukum pidana dan memberi sanksi maksimal terhadap pelaku.
Kata kunci: aborsi, abortus provocatus criminalis
Penulis: Angga Indra Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd130247

Artikel Terkait :