PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
ABSTRAK: Indonesia sudah lama
mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya-upaya tersebut semakin
gencar saja dilakukan dari tahun ke tahun terutama pada tahun 1998 ketika
memasuki orde baru. Komisi ini dapat dibentuk melalui Undang-Undang 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mencoba menemukan kebenaran berdasarkan
logika keilmuan dari sisi normatifnya. KPK memiliki visi dan misi mewujudkan
Indonesia yang bebas korupsi serta tugas dan wewenang dalam penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan negara.
Kata kunci: KPK, tindak
pidana, korupsi, kebenaran
Penulis: IGusti Ngurah Nyoman
Krisnadi Yudiantara, Putu Tuni Cakabawa L
Kode Jurnal: jphukumdd130147