PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002

ABSTRAK: Indonesia sudah lama mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya-upaya tersebut semakin gencar saja dilakukan dari tahun ke tahun terutama pada tahun 1998 ketika memasuki orde baru. Komisi ini dapat dibentuk melalui Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mencoba menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. KPK memiliki visi dan misi mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi serta tugas dan wewenang dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara.
Kata kunci: KPK, tindak pidana, korupsi, kebenaran
Penulis: IGusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, Putu Tuni Cakabawa L
Kode Jurnal: jphukumdd130147

Artikel Terkait :