PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER DI DENPASAR
ABSTRAK: Penulisan ini
berjudul pendirian perseroan komanditer di Denpasar. Adapun tujuan penulisan
adalah untuk mengetahui persyaratan dalam pendirian perseroan komanditer di
Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
empiris. Pendirian perseroan komanditer diatur dalam Pasal 19 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Pendirian perseroan komanditer di Denpasar
umumnya dengan akta notaris. Akta notaris pendirian perseroan komanditer memuat
identitas para pendiri, penetapan nama perseroan komanditer, keterangan
mengenai perseroan komanditer itu bersifat umum atau terbatas,
klausula-klausula lain yang penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap
sekutu pendiri, Pembentukan kas (uang) dari perseroan komanditer pendaftaran
akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Perseroan
Komanditer, Yuridis Empiris, Akta Notaris
Penulis: I Gst. Ag.Tirta Sari
Dewi, I Wayan Wiryawan, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130137