PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER DI DENPASAR

ABSTRAK: Penulisan ini berjudul pendirian perseroan komanditer di Denpasar. Adapun tujuan penulisan adalah untuk mengetahui persyaratan dalam pendirian perseroan komanditer di Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pendirian perseroan komanditer diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Pendirian perseroan komanditer di Denpasar umumnya dengan akta notaris. Akta notaris pendirian perseroan komanditer memuat identitas para pendiri, penetapan nama perseroan komanditer, keterangan mengenai perseroan komanditer itu bersifat umum atau terbatas, klausula-klausula lain yang penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri, Pembentukan kas (uang) dari perseroan komanditer pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri.  
Kata Kunci: Perseroan Komanditer, Yuridis Empiris, Akta Notaris
Penulis: I Gst. Ag.Tirta Sari Dewi, I Wayan Wiryawan, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130137

Artikel Terkait :