PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP LARANGAN BUANG AIR BESAR (HAJAT BESAR) DAN BUANG AIR KECIL(HAJAT KECIL) DI SUNGAI DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI DI SUNGAI KELURAHAN KARANG ANYAR KOTA
ABSTRACT: Pasal 39 Ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
menyatakan bahwa, “siapapun dilarang membuang sampah di jalan umum
tempat-tempat umum, selokan-selokan, sungai ataupun tempat-tempat lain yang
bukan tempat untuk membuang sampah.” Masyarakat kelurahan Karang Anyar yang
tinggal di sekitar bantaran sungai Mahakam secara umum sebenarnya mengetahui
bahwa aktifitas buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil)
yang selama ini mereka lakukan sangat berbahaya untuk lingkungan yaitu
pencemaran terhadap organisme yang hidup di sungai Mahakam.
Dampak lingkungan terhadap aktifitas buang air besar (hajat besar) dan
buang air kecil (hajat kecil) di sungai adalah pencemaran air, gangguan
Kesehatan. Pencemaran air dapat menimbulkan berbagai penyakit menular dan tidak
menular, sedangkan Penegakan hukum lingkungan terhadap larangan buang air besar
(hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di sungai ditinjau dari
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam hal ini melalui Dinas Kebersihan Dan
Pertamanan Kota Samarinda sebaiknya lebih tegas dalam menerapkan Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kata Kunci: Penegakan hukum,
pengelolaan sampah
Penulis: Topan Hermawan
Kode Jurnal: jphukumdd130475