PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP LARANGAN BUANG AIR BESAR (HAJAT BESAR) DAN BUANG AIR KECIL(HAJAT KECIL) DI SUNGAI DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI DI SUNGAI KELURAHAN KARANG ANYAR KOTA

ABSTRACT: Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa, “siapapun dilarang membuang sampah di jalan umum tempat-tempat umum, selokan-selokan, sungai ataupun tempat-tempat lain yang bukan tempat untuk membuang sampah.” Masyarakat kelurahan Karang Anyar yang tinggal di sekitar bantaran sungai Mahakam secara umum sebenarnya mengetahui bahwa aktifitas buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) yang selama ini mereka lakukan sangat berbahaya untuk lingkungan yaitu pencemaran terhadap organisme yang hidup di sungai Mahakam.
Dampak lingkungan terhadap aktifitas buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di sungai adalah pencemaran air, gangguan Kesehatan. Pencemaran air dapat menimbulkan berbagai penyakit menular dan tidak menular, sedangkan Penegakan hukum lingkungan terhadap larangan buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di sungai ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam hal ini melalui Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda sebaiknya lebih tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kata Kunci: Penegakan hukum, pengelolaan sampah
Penulis: Topan Hermawan
Kode Jurnal: jphukumdd130475

Artikel Terkait :