PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT DENGAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA DENPASAR SETELAH KELUARNYA PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 8 TAHUN 2007 SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA

ABSTRAK: Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, dan perdagangan dituntut untuk terus melakukan pembangunan untuk memenuhi berbagai sarana dan prasarana. Seiring dengan hal tersebut masalah lingkungan yang dihadapi juga semakin kompleks. Kegiatan-kegiatan seperti pertanian, pariwisata, industri, perdagangan, dan transportasi telah memberikan dampak terhadap sumber daya yang ada, salah satunya meningkatkan polusi udara ambien di berbagai peruntukkan kawasan atau lingkungan. Penerapan baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 dapat digunakan sebagai sarana penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kualitas udara ambien di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Kualitas Udara Ambien
Penulis: Tude Trisnajaya, Desak Putu Dewi Kasih                                   
Kode Jurnal: jphukumdd130180

Artikel Terkait :