PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT DENGAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA DENPASAR SETELAH KELUARNYA PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 8 TAHUN 2007 SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA
ABSTRAK: Kota Denpasar sebagai
pusat pemerintahan, pendidikan, dan perdagangan dituntut untuk terus melakukan
pembangunan untuk memenuhi berbagai sarana dan prasarana. Seiring dengan hal
tersebut masalah lingkungan yang dihadapi juga semakin kompleks.
Kegiatan-kegiatan seperti pertanian, pariwisata, industri, perdagangan, dan
transportasi telah memberikan dampak terhadap sumber daya yang ada, salah
satunya meningkatkan polusi udara ambien di berbagai peruntukkan kawasan atau
lingkungan. Penerapan baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 8
Tahun 2007 dapat digunakan sebagai sarana penegakan hukum lingkungan untuk
menjaga kualitas udara ambien di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Penegakan Hukum
Lingkungan, Kualitas Udara Ambien
Penulis: Tude
Trisnajaya, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd130180