Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencurian Kayu Hutan di Kabupaten Musi Banyu Asin
Abstrak: Illegal loging adalah
faktor yang sangat berpengaruh terhadap 56% kerusakan hu-tan di Kabupaten Musi
Banyu Asin dari total 808.280 Ha. Fakta ini menarik untuk diteliti lebih lanjut
khususnya terkait dengan: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan pencurian kayu di
Kabupaten Musi Banyu Asin; (2) Penegakan hukum terhadap para pelaku pencurian
kayu; dan (3) Kendala-kendala dalam memecahkan masalah pencurian kayu di
Kabupaten Musi Banyu Asin. Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari jawaban
terhadap beberapa permasalahan di atas dengan menggunakan pendekatan
sosio-legal dan analisis kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin adalah: faktor ekonomi, kesadaran
hukum masyarakat, pengangguran, budaya, dan tingginya permintaan kayu itu
sendiri. Sementara kendala dalam penegakan hukum terhadap pencurian kayu di
Kabupaten Musi Banyu Asin tersebut dikarenakan para pelakunya berasal dari
kalangan penduduk miskin yang menjual hasil kayu curiannya itu untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Selain itu, para penjaga hutan tidak sebanding dengan luasnya
hutan, serta kondisi geografis Kabupaten Musi Banyu Asin sendiri yang
ke-banyakan berawa.
Keywords: Illegal Logging; Law
Enforcement; Musi Banyuasin
Penulis: Yudistira Rusydi
Kode Jurnal: jphukumdd110146