Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencurian Kayu Hutan di Kabupaten Musi Banyu Asin

Abstrak: Illegal loging adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap 56% kerusakan hu-tan di Kabupaten Musi Banyu Asin dari total 808.280 Ha. Fakta ini menarik untuk diteliti lebih lanjut khususnya terkait dengan: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin; (2) Penegakan hukum terhadap para pelaku pencurian kayu; dan (3) Kendala-kendala dalam memecahkan masalah pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin. Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari jawaban terhadap beberapa permasalahan di atas dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan analisis kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin adalah: faktor ekonomi, kesadaran hukum masyarakat, pengangguran, budaya, dan tingginya permintaan kayu itu sendiri. Sementara kendala dalam penegakan hukum terhadap pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin tersebut dikarenakan para pelakunya berasal dari kalangan penduduk miskin yang menjual hasil kayu curiannya itu untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, para penjaga hutan tidak sebanding dengan luasnya hutan, serta kondisi geografis Kabupaten Musi Banyu Asin sendiri yang ke-banyakan berawa.
Keywords: Illegal Logging; Law Enforcement; Musi Banyuasin
Penulis: Yudistira Rusydi
Kode Jurnal: jphukumdd110146

Artikel Terkait :