PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN BUNGA PINJAMAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui sifat penetapan bunga pinjaman pada koperasi simpan
pinjam di Kota Samarinda yang sesuai dengan asas kekeluargaan dan untuk
mengetahui Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi terhadap pelaksanaan
atas bunga pinjaman pada koperasi di Kota Samarinda.
Penelitian ini dilakukan di wilayah Samarinda, dengan menggunakan metode
yuridis empiris, pendekatan yuridis empiris melalui studi kasus tersebut
merupakan hasil pengamatan terhadap suatu persoalan tertentu
di suatu daerah tertentu yang menjadi lokasi penelitian.
Hasil penelitian yang diperoleh 1). Pengaturan bunga pinjaman pada
koperasi simpan pinjam di Kota Samarinda merupakan sesuatu hal yang sangat
penting untuk diperhatikan walaupun pada dasarnya tidak ada pengaturan terhadap
bunga pinjaman terhadap Koprasi, terutama seberapa besar bunga yang ditetapkan
oleh usaha perkoperasian, karena apabila dilihat dari kenyataannya dalam
penetapan bunga dalam suatu kegiatan usaha Koprasi di Kota Samarinda sangat
tinggi dan sangat merugikan anggota maupun masyarakat yang melakukan peminjaman
sehingga kedepannya dapat menimbulkan masalah di tengah- tengah masyarakat
Koprasi Berkat Mandiri dan Koprasi Gabe Artha melakukan penetapan bunga dengan
mengikuti bunga Koprasi- Koprasi yang sudah ada terlebih dulu berdiri
sebelumnya 2). Jika dilihat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 100 ayat (4) Lembaga Pengawasan Koperasi
Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk paling lambat 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, dengan demikian pengawasan ini
belum terealisasi sehingga sampai saat ini pengawasan terhadap Koperasi simpan
pinjam bisa dikatakan belum ada.
Penulis dapat menyimpulkan bahwa tidak ada pengaturan terhadap bunga
pinjaman terhadap Koperasi, terutama seberapa besar bunga yang ditetapkan oleh
usaha perkoperasian dan pengawasan ini belum terealisasi sehingga sampai saat
ini pengawasan terhadap Koperasi simpan pinjam bisa dikatakan belum ada.
Kata kunci: Suku Bunga, Koperasi,
Pengawasan
Penulis: Sitompul Charles
Marolop
Kode Jurnal: jphukumdd130464