PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN BUNGA PINJAMAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sifat penetapan bunga pinjaman pada koperasi simpan pinjam di Kota Samarinda yang sesuai dengan asas kekeluargaan dan untuk mengetahui Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi terhadap pelaksanaan atas bunga pinjaman pada koperasi di Kota Samarinda.
Penelitian ini dilakukan di wilayah Samarinda, dengan menggunakan metode yuridis empiris, pendekatan yuridis empiris melalui studi kasus tersebut merupakan  hasil  pengamatan terhadap suatu persoalan tertentu di suatu daerah tertentu yang menjadi lokasi penelitian.
Hasil penelitian yang diperoleh 1). Pengaturan bunga pinjaman pada koperasi simpan pinjam di Kota Samarinda merupakan sesuatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan walaupun pada dasarnya tidak ada pengaturan terhadap bunga pinjaman terhadap Koprasi, terutama seberapa besar bunga yang ditetapkan oleh usaha perkoperasian, karena apabila dilihat dari kenyataannya dalam penetapan bunga dalam suatu kegiatan usaha Koprasi di Kota Samarinda sangat tinggi dan sangat merugikan anggota maupun masyarakat yang melakukan peminjaman sehingga kedepannya dapat menimbulkan masalah di tengah- tengah masyarakat Koprasi Berkat Mandiri dan Koprasi Gabe Artha melakukan penetapan bunga dengan mengikuti bunga Koprasi- Koprasi yang sudah ada terlebih dulu berdiri sebelumnya 2). Jika dilihat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 100 ayat (4) Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, dengan demikian pengawasan ini belum terealisasi sehingga sampai saat ini pengawasan terhadap Koperasi simpan pinjam bisa dikatakan belum ada.
Penulis dapat menyimpulkan bahwa tidak ada pengaturan terhadap bunga pinjaman terhadap Koperasi, terutama seberapa besar bunga yang ditetapkan oleh usaha perkoperasian dan pengawasan ini belum terealisasi sehingga sampai saat ini pengawasan terhadap Koperasi simpan pinjam bisa dikatakan belum ada.
Kata kunci: Suku Bunga, Koperasi, Pengawasan
Penulis: Sitompul Charles Marolop
Kode Jurnal: jphukumdd130464

Artikel Terkait :