PENERAPAN HAK ATAS INFORMASI BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK-PRODUK KOSMETIK NATASHA SKIN CARE SAMARINDA
ABSTRACT: Dalam hal ini penerapan
hak atas informasi bagi konsumen
terhadap produk-produk kosmetik Natasha skin Care samarinda pada kenyataannya
tidak menerapkan informasi secara benar, jelas dan jujur yang sesuai dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 ayat b
kewajiban pelaku usaha belum dipenuhi oleh Natasha Skin Care, yang dari kenyataan terdapat dari penelitian
untuk di Natasha Skin Care Samarinda, para konsumen yang mengalami ketidak
cocokkan dengan produk kosmetik dari Natasha Skin Care, sehingga menjadikan
luka yang dimiliki menjadi lebih parah, jerawat bertambah dan mecoba untuk
komplain, yang didapatkan hanyalah saran untuk mengganti perawatan dan kosmetik
yang baru yang lebih cocok untuk menyembuhkan. Hal tersebut justru menambah
beban dari konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun non
materiil bukannya meringankan. Akibat hukum bagi yang tidak menerapkan hak atas
informasi bagi konsumen adalah sanksi administrasi pelanggaran ini membayar
ganti kerugian konsumen yang sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan dalam pasal 19 ayat 1, pertanggungjawaban kepada konsumen karena
adanya kerugian pada kesehatan kulit pada wajah, kewajiban pelaku usaha tidak memiliki asas sikap
berhati-hati yang tidak menerapkan hak atas informasi secara benar, jelas dan
jujur tentang produk yang mereka tawarkan sehingga menjadi kerugian pada
konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan
Konsumen, Hak informasi secara Benar, Jelas dan Jujur
Penulis: Siti Hardiyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130476