PENERAPAN HAK ATAS INFORMASI BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK-PRODUK KOSMETIK NATASHA SKIN CARE SAMARINDA

ABSTRACT: Dalam hal ini penerapan hak atas informasi  bagi konsumen terhadap produk-produk kosmetik Natasha skin Care samarinda pada kenyataannya tidak menerapkan informasi secara benar, jelas dan jujur yang sesuai dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 ayat b kewajiban pelaku usaha belum dipenuhi oleh Natasha Skin Care,  yang dari kenyataan terdapat dari penelitian untuk di Natasha Skin Care Samarinda, para konsumen yang mengalami ketidak cocokkan dengan produk kosmetik dari Natasha Skin Care, sehingga menjadikan luka yang dimiliki menjadi lebih parah, jerawat bertambah dan mecoba untuk komplain, yang didapatkan hanyalah saran untuk mengganti perawatan dan kosmetik yang baru yang lebih cocok untuk menyembuhkan. Hal tersebut justru menambah beban dari konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun non materiil bukannya meringankan. Akibat hukum bagi yang tidak menerapkan hak atas informasi bagi konsumen adalah sanksi administrasi pelanggaran ini membayar ganti kerugian konsumen yang sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan dalam pasal 19 ayat 1, pertanggungjawaban kepada konsumen karena adanya kerugian pada kesehatan kulit pada wajah,  kewajiban pelaku usaha tidak memiliki asas sikap berhati-hati yang tidak menerapkan hak atas informasi secara benar, jelas dan jujur tentang produk yang mereka tawarkan sehingga menjadi kerugian pada konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hak informasi secara Benar, Jelas dan Jujur
Penulis: Siti Hardiyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130476

Artikel Terkait :