PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI BENTUK PERANAN BANK DALAM MENGANTISIPASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PEKANBARU

Abstrak: Perlawanan terhadap kegiatan pencucian uang oleh bank pada dasarnya merupakan penyimpangan dari tradisi memegang teguh rahasia bank. Dalam prakteknya, kegiatan money laundering hampir selalu melibatkan perbankan karena adanya globalisasi perbankan sehingga melalui sistem pembayaran terutama yang bersifat elektronik (electronic funds transfer), dana hasil kejahatan yang pada umumnya dalam jumlah besar akan mengalir atau bahkan bergerak melampaui batas negara. Pelaksanaan prinsip mengenal nasabah sebagai bentuk peranan bank dalam mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru berpedoman pada ketentuan baku yang diterapkan oleh BNI yang berpedoman kepada Buku Kepatuhan BNI yaitu Buku II Indeks : CO-7-07 Bab : IV halaman: 1 s/d 10 Intruksi : IV / 0078 / KPN tanggal 09 Agustus 2005 tentang Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kata Kunci: Nasabah, pencucian uang, perbankan
Penulis: ERDIANSYAH
Kode Jurnal: jphukumdd120112

Artikel Terkait :