PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI BENTUK PERANAN BANK DALAM MENGANTISIPASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PEKANBARU
Abstrak: Perlawanan terhadap
kegiatan pencucian uang oleh bank pada dasarnya merupakan penyimpangan dari
tradisi memegang teguh rahasia bank. Dalam prakteknya, kegiatan money laundering
hampir selalu melibatkan perbankan karena adanya globalisasi perbankan sehingga
melalui sistem pembayaran terutama yang bersifat elektronik (electronic funds transfer),
dana hasil kejahatan yang pada umumnya dalam jumlah besar akan mengalir atau
bahkan bergerak melampaui batas negara. Pelaksanaan prinsip mengenal nasabah sebagai
bentuk peranan bank dalam mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (money laundering)
pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru berpedoman pada ketentuan
baku yang diterapkan oleh BNI yang berpedoman kepada Buku Kepatuhan BNI yaitu
Buku II Indeks : CO-7-07 Bab : IV halaman: 1 s/d 10 Intruksi : IV / 0078 / KPN tanggal
09 Agustus 2005 tentang Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kata Kunci: Nasabah, pencucian
uang, perbankan
Penulis: ERDIANSYAH
Kode Jurnal: jphukumdd120112