PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM MEMBUANG SAMPAH PADA SIANG HARI DI KOTA SAMARINDA (STUDI KASUS DI KELURAHAN SUNGAI DAMA)

ABSTRACT: Hal ini melatar belakangi Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah, meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Definisi sampah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam pasal 1 ayat (1), bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Namun dalam pelaksanaanya terdapat, masih banyak warga yang membuang sampah diluar jam buang sampah seperti yang terjadi di Kelurahan Sungai Dama. Hal ini yang mengakibatkan disiang hari masih banyak sampah menumpuk di TPS. Sepertinya perlu dibuat sanksi sosial, misalkan kita foto masyarakat yang membuang sampah di luar jam buang sampah meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang  Pengelolaan Sampah. Maka dengan adanya inilah masyarakat dapat membuang  sampah pada sore dan malam hari agar pada siang harinya petugas kebersihan dapat membersihkan lingkungan dari sampah yang menumpuk
Kata Kunci: Sampah, Pengawasan, Sanksi
Penulis: Budi Irawan
Kode Jurnal: jphukumdd130460

Artikel Terkait :