PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM MEMBUANG SAMPAH PADA SIANG HARI DI KOTA SAMARINDA (STUDI KASUS DI KELURAHAN SUNGAI DAMA)
ABSTRACT: Hal ini melatar
belakangi Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup
masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman
karakteristik sampah, meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis
bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan
penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang
besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Definisi sampah
berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam
pasal 1 ayat (1), bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Namun dalam pelaksanaanya terdapat,
masih banyak warga yang membuang sampah diluar jam buang sampah seperti yang
terjadi di Kelurahan Sungai Dama. Hal ini yang mengakibatkan disiang hari masih
banyak sampah menumpuk di TPS. Sepertinya perlu dibuat sanksi sosial, misalkan
kita foto masyarakat yang membuang sampah di luar jam buang sampah meskipun sudah
ada Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Maka dengan adanya inilah
masyarakat dapat membuang sampah pada
sore dan malam hari agar pada siang harinya petugas kebersihan dapat
membersihkan lingkungan dari sampah yang menumpuk
Kata Kunci: Sampah,
Pengawasan, Sanksi
Penulis: Budi Irawan
Kode Jurnal: jphukumdd130460