PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL

Abstrak: Tanah merupakan salah satu asset Negara Indonesia yang sangat mendasar, karena   Negara   dan bangsa hidup dan berkembang di atas tanah, masyarakat Indonesia memposisikan tanah pada kedudukan yang sangat   penting, khususnya   dalam masyarakat hukum adat. Namun, hingga kini belum tersedia informasi lengkap tentang bentang dan batas-batas wilayah yang dicakup oleh berbagai   hukum   adat   tersebut dalam hal ini hak ulaya. Makalah ini   menyimpulkan   bahwa   Hak Ulayat   dalam   tata hukum Indonesia diakui melalui Undang-undang Pokok Agraria yaitu UU no.5 Tahun   1960,dalam hal ini pengakuan yang diberikan Negara bersifat bersyarat dan berlapis karena pengakuan yang diberikan terhadap masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya.
Kata Kunci: tanah adat, hak ulayat, agrarian
Penulis: HAYATUL ISMI
Kode Jurnal: jphukumdd120097

Artikel Terkait :