PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL
Abstrak: Tanah merupakan salah
satu asset Negara Indonesia yang sangat mendasar, karena Negara
dan bangsa hidup dan berkembang di atas tanah, masyarakat Indonesia memposisikan
tanah pada kedudukan yang sangat
penting, khususnya dalam masyarakat
hukum adat. Namun, hingga kini belum tersedia informasi lengkap tentang bentang
dan batas-batas wilayah yang dicakup oleh berbagai hukum
adat tersebut dalam hal ini hak
ulaya. Makalah ini menyimpulkan bahwa
Hak Ulayat dalam tata hukum Indonesia diakui melalui
Undang-undang Pokok Agraria yaitu UU no.5 Tahun 1960,dalam hal ini pengakuan yang diberikan
Negara bersifat bersyarat dan berlapis karena pengakuan yang diberikan terhadap
masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya.
Kata Kunci: tanah adat, hak
ulayat, agrarian
Penulis: HAYATUL ISMI
Kode Jurnal: jphukumdd120097