PENGARUH KEPAILITAN TERHADAP HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN

ABSTRAK: Pengaruh kepailitan terhadap harta bersama suami istri ditinjau dari perspektif hukum kepailitan. Permasalahan yang timbul yaitu terkait dengan bagaimanakah konsep harta bersama dalam peraturan perundang-undangan?dan bagaimanakah akibat hukum putusan kepailitan suami istri terhadap harta bersama?. Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian berkaitan dengan konsep harta bersama terdapat di dalam Pasal 119 KUHPerdata dan Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Perkawinan dan apabila terjadi kepailitan terhadap harta bersama suami istri, maka akan diberlakukan sebagai kepailitan bersama. Jadi kesimpulannya mengenai konsep harta bersama dalam KUHPerdata dan Undang Undang Perkawinan memiliki perbedaan, baik itu dilihat dari sumber harta bersama, luasnya persatuan harta, keberadaan harta bawaan setelah terjadinya perkawinan, pengurusan harta bersama, serta keberadaan dan fungsi perjanjian kawin dalam harta bersama dan akibat hukum putusan kepailitan suami istri terhadap harta bersamanya akan diberlakukan sebagai kepailitan bersama hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat (1) Undang Undang Kepailitan.
Kata kunci: Perspektif, Harta Bersama, Putusan Pengadilan, Kepailitan
Penulis: Ni Komang Theda Febrina Subagia, Marwanto, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130229

Artikel Terkait :