PENGARUH KEPAILITAN TERHADAP HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN
ABSTRAK: Pengaruh kepailitan
terhadap harta bersama suami istri ditinjau dari perspektif hukum kepailitan.
Permasalahan yang timbul yaitu terkait dengan bagaimanakah konsep harta bersama
dalam peraturan perundang-undangan?dan bagaimanakah akibat hukum putusan
kepailitan suami istri terhadap harta bersama?. Metode penulisan menggunakan metode
normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian berkaitan dengan konsep
harta bersama terdapat di dalam Pasal 119 KUHPerdata dan Pasal 35 ayat (1)
Undang Undang Perkawinan dan apabila terjadi kepailitan terhadap harta bersama
suami istri, maka akan diberlakukan sebagai kepailitan bersama. Jadi
kesimpulannya mengenai konsep harta bersama dalam KUHPerdata dan Undang Undang
Perkawinan memiliki perbedaan, baik itu dilihat dari sumber harta bersama,
luasnya persatuan harta, keberadaan harta bawaan setelah terjadinya perkawinan,
pengurusan harta bersama, serta keberadaan dan fungsi perjanjian kawin dalam
harta bersama dan akibat hukum putusan kepailitan suami istri terhadap harta
bersamanya akan diberlakukan sebagai kepailitan bersama hal ini sesuai dengan
Pasal 64 ayat (1) Undang Undang Kepailitan.
Kata kunci: Perspektif, Harta
Bersama, Putusan Pengadilan, Kepailitan
Penulis: Ni Komang Theda
Febrina Subagia, Marwanto, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130229