PENGARUH PROGRAM HIJAU, BERSIH DAN SEHAT (HBS) TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

ABSTRACT: Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaruh program hijau, bersih dan sehat (HBS) terhadap kualitas lingkungan hidup di Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir dan Apa kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam pelaksanaan program hijau, bersih dan sehat (HBS). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaruh program hijau, bersih dan sehat (HBS) terhadap kualitas lingkungan hidup di Kelurahan pelita Kecamatan Samarinda Ilir dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam pelaksanaan program hijau, bersih dan sehat.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Program hijau, bersih dan sehat (HBS) merupakan solusi yang paling efisien dalam menciptakan lingkungan yang sehat karena selain melibatkan seluruh masyarakat di sekitar lingkungannya, juga memiliki dampak langsung terhadap kondisi lingkungan setelah program HBS dilakukan di lingkungan pemukiman masyarakat. Saat ini program hijau, bersih dan sehat menumbuhkan adanya partisipasi aktif, rasa kesadaran dan tanggung jawab masyarakat yang tercermin dengan adanya perubahan mental/ sikap, pandangan hidup, cara berpikir, cara kerja dan sebagainya.
Salah satu dasar pelaksanaan program hijau, bersih dan sehat adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah yang terkait berusaha mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2011 tersebut dengan melalui program hijau, bersih dan sehat (HBS), seperti membuang sampah pada tempatnya, waktu pembuangan sampah, pemanfaatan sampah, pengelolaan sampah dan sebagainya. Namun sebagian dari masyarakat ada yang masih belum mengetahui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan ada juga masyarakat yang mengetahui perda tersebut namun masih membuang sampah pada sembarang tempat karena faktor kebiasaan dan kurang tegasnya sanksi yang diberikan pemerintah.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Kualitas Lingkungan Hidup
Penulis: Nur Hapidah
Kode Jurnal: jphukumdd130466

Artikel Terkait :