PENGARUH PROGRAM HIJAU, BERSIH DAN SEHAT (HBS) TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRACT: Perumusan masalah
dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaruh program hijau, bersih dan sehat
(HBS) terhadap kualitas lingkungan hidup di Kelurahan Pelita Kecamatan
Samarinda Ilir dan Apa kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam
pelaksanaan program hijau, bersih dan sehat (HBS). Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui pengaruh program hijau, bersih dan sehat (HBS) terhadap
kualitas lingkungan hidup di Kelurahan pelita Kecamatan Samarinda Ilir dan
untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam pelaksanaan
program hijau, bersih dan sehat.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini
adalah yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji hukum
yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya
tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Program hijau, bersih dan
sehat (HBS) merupakan solusi yang paling efisien dalam menciptakan lingkungan
yang sehat karena selain melibatkan seluruh masyarakat di sekitar
lingkungannya, juga memiliki dampak langsung terhadap kondisi lingkungan
setelah program HBS dilakukan di lingkungan pemukiman masyarakat. Saat ini
program hijau, bersih dan sehat menumbuhkan adanya partisipasi aktif, rasa
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat yang tercermin dengan adanya perubahan
mental/ sikap, pandangan hidup, cara berpikir, cara kerja dan sebagainya.
Salah satu dasar pelaksanaan program hijau, bersih dan sehat adalah
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah yang terkait berusaha mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 02
tahun 2011 tersebut dengan melalui program hijau, bersih dan sehat (HBS),
seperti membuang sampah pada tempatnya, waktu pembuangan sampah, pemanfaatan
sampah, pengelolaan sampah dan sebagainya. Namun sebagian dari masyarakat ada
yang masih belum mengetahui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Sampah. Bahkan ada juga masyarakat yang mengetahui perda tersebut
namun masih membuang sampah pada sembarang tempat karena faktor kebiasaan dan
kurang tegasnya sanksi yang diberikan pemerintah.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup,
Kualitas Lingkungan Hidup
Penulis: Nur Hapidah
Kode Jurnal: jphukumdd130466