PENGARUH PROPER TERHADAP UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT UMUM DR. ABDUL RIVAI KABUPATEN BERAU

ABSTRACT: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 3 menyebutkan bahwa Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Oleh karena itu, rumah sakit harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkannya, serta diharapkan memiliki strategi pengelolaan limbah yang komprehensif serta mempehatikan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.
Proper merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.Pemberian Proper sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pemberian penghargaan atas kinerja penanggung jawab kegiatan atas  jasa yang dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Rivai di Kabupaten Berau membawa pengaruh dalam meningkatkan kinerja penelolaan lingkungan hidup bila ditinjau dari pemenuhan parameter dalam penilaian dimaksud, terutamadi dalam hal peningkatan manajemen pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah padat baik non medis dan limbah medis, B-3 maupun emisi gas buangan.
Kata Kunci:  Proper, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengendalian   Pencemaran
Penulis: Nurul Diniah Abidin
Kode Jurnal: jphukumdd130477

Artikel Terkait :