Pengaturan Mogok Kerja dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia
Abstrak: Tindakan mogok kerja
merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan oleh serikat
pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau
meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja. Walaupun mogok
kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun
1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949, negara mempunyai kepentingan untuk
mengatur dan membatasi mogok kerja. Pada perspektif Indonesia dan Malaysia,
mogok kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasarkan alasan bahwa hak
pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan
industrial. Namun demikian, ada perbedaan dalam kontrol dan pembatasan mogok
kerja yang dilakukan oleh negara melalui pengaturan hukum. Pada perspektif
Indonesia, kontrol dan pembatasan mogok kerja tidak diberikan secara ketat
karena alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Ini berbeda dengan perspektif Malaysia
bahwa kontrol dan pembatasan diberikan secara ketat dengan alasan pri-oritas
kepentingan ekonomi nasional.
Keywords: Strike; Industrial
Relationship; Employee Association; Wage; Regulation
Penulis: Budi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd110152