Pengaturan Mogok Kerja dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia

Abstrak: Tindakan mogok kerja merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja. Walaupun mogok kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949, negara mempunyai kepentingan untuk mengatur dan membatasi mogok kerja. Pada perspektif Indonesia dan Malaysia, mogok kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial. Namun demikian, ada perbedaan dalam kontrol dan pembatasan mogok kerja yang dilakukan oleh negara melalui pengaturan hukum. Pada perspektif Indonesia, kontrol dan pembatasan mogok kerja tidak diberikan secara ketat karena alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Ini berbeda dengan perspektif Malaysia bahwa kontrol dan pembatasan diberikan secara ketat dengan alasan pri-oritas kepentingan ekonomi nasional.
Keywords: Strike; Industrial Relationship; Employee Association; Wage; Regulation
Penulis: Budi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd110152

Artikel Terkait :