PENGATURAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG JASA PERDAGANGAN EKSPOR
ABSTRAK: Pengaturan pendirian
badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang perdagangan ekspor di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal dalam Bab IV Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah
Berusaha, sebagaimana dimuat pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa: perusahaan
yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian
terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk
badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Badan hukum
yang ada di Indonesia adalah perseroan terbatas yang telah memiliki fundamen
tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah: badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Kebijaksanaan
atau instrumen hukum yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah/Badan Penanaman Modal (BKPMD/BPM) dalam meningkatkan iklim penanaman
modal asing di bidang perdagangan ekspor kebijakan yang diambil Badan Penanaman
Modal (BPM) Provinsi Bali guna menarik para investor dalam melakukan suatu
investasinya di daerah Bali umumnya, maka Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah/Badan Penanaman Modal (BKPMD) Provinsi Bali masih berpedoman pada Surat
Deputi Bidang Pengembangan Pengusahaan Nasional, Badan Penanaman Modal (BPM) Nomor
S-35/DU-5BKPM/2001 antara lain: di bidang promosi dan kerjasama internasional
penanaman modal, meliputi: penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah baik
di dalam maupun di luar negeri, pembuatan bahan promosi penanaman modal daerah
dalam bentuk media cetak, kerja sama propinsi dan pemerintah pusat dalam
penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah, pelaksanaan kemitraan, kerja
sama dengan pihak ketiga sebagai langkah promosi di luar negeri, pengiriman
misi ke luar negeri, penerimaan misi penanaman modal dari daerah lain dan luar
negeri, kerjasama dengan luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat, penyiapan perjanjian guna kerjasama sub regional, sosialisasi
kepada aparatur dan dunia usaha dalam bidang penanaman modal, kewenangan lain
sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Bidang pelayanan perizinan penanaman modal, meliputi: pemberian persetujuan
seluruh proyek dan perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menjadi
kewenangan provinsi dan pusat, pemberian persetujuan perubahan proyek Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN), pemberian perizinan, pemberian izin kerja bagi warga
negara asing yang bekerja pada satu kota
atau kabupaten, pemberian insentif sebatas kewenangan, penyelenggaraan
kewenangan lain, di samping langkah tersebut juga langkah yang diambil oleh
Badan Penanam Modal (BPM) Propinsi Bali dalam meningkatkan investasi adalah
menciptakan persaingan investasi yang sehat, khusus dalam perdagangan dilakukan
dengan pemotongan tarif dan mengurangi tata niaga, melakukan pembinaan.
Kata Kunci: Penanaman Modal
Asing, Jasa Perdagangan Ekspor
Penulis: I Ketut Alit Diputra,
A.A. Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130102