PENGATURAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG JASA PERDAGANGAN EKSPOR

ABSTRAK: Pengaturan pendirian badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang perdagangan ekspor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Bab IV Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha, sebagaimana dimuat pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa: perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Badan hukum yang ada di Indonesia adalah perseroan terbatas yang telah memiliki fundamen tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah: badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Kebijaksanaan atau instrumen hukum yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah/Badan Penanaman Modal (BKPMD/BPM) dalam meningkatkan iklim penanaman modal asing di bidang perdagangan ekspor kebijakan yang diambil Badan Penanaman Modal (BPM) Provinsi Bali guna menarik para investor dalam melakukan suatu investasinya di daerah Bali umumnya, maka Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah/Badan Penanaman Modal (BKPMD) Provinsi Bali masih berpedoman pada Surat Deputi Bidang Pengembangan Pengusahaan Nasional, Badan Penanaman Modal (BPM) Nomor S-35/DU-5BKPM/2001 antara lain: di bidang promosi dan kerjasama internasional penanaman modal, meliputi: penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah baik di dalam maupun di luar negeri, pembuatan bahan promosi penanaman modal daerah dalam bentuk media cetak, kerja sama propinsi dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah, pelaksanaan kemitraan, kerja sama dengan pihak ketiga sebagai langkah promosi di luar negeri, pengiriman misi ke luar negeri, penerimaan misi penanaman modal dari daerah lain dan luar negeri, kerjasama dengan luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat, penyiapan perjanjian guna kerjasama sub regional, sosialisasi kepada aparatur dan dunia usaha dalam bidang penanaman modal, kewenangan lain sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Bidang pelayanan perizinan penanaman modal, meliputi: pemberian persetujuan seluruh proyek dan perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat, pemberian persetujuan perubahan proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), pemberian perizinan, pemberian izin kerja bagi warga negara asing yang bekerja  pada satu kota atau kabupaten, pemberian insentif sebatas kewenangan, penyelenggaraan kewenangan lain, di samping langkah tersebut juga langkah yang diambil oleh Badan Penanam Modal (BPM) Propinsi Bali dalam meningkatkan investasi adalah menciptakan persaingan investasi yang sehat, khusus dalam perdagangan dilakukan dengan pemotongan tarif dan mengurangi tata niaga, melakukan pembinaan.
Kata Kunci: Penanaman Modal Asing, Jasa Perdagangan Ekspor
Penulis: I Ketut Alit Diputra, A.A. Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130102

Artikel Terkait :