PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN

ABSTRAK: Tulisan ini memfokuskan kajian terhadap pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan menurut perundang-undangan nasional Indonesia. Penelitian kaitannya dengan tulisan ini bersifat normatif, yang bertumpu pada data sekunder (data kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun masih sumir dan perlu dijabarkan secara lebih rinci, masalah perlindungan hukum wisatawan sudah diatur, baik dalam Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan maupun dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Pengaturan, Perlindungan Hukum, Wisatawan
Penulis: Ni Made Novi Rahayu Widiastari, A.A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130115

Artikel Terkait :