PENGATURAN POLISI TIDUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN UMUM
Abstract: Makalah ini berjudul
“PENGATURAN POLISI TIDUR DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN UMUM”. Makalah ini menggunakan metode analisis normatif. Keberadaan
polisi tidur di Indonesia sangatlah membantu dalam keamanan berlalulintas
karena dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pembuatan polisi tidur
sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Disebut polisi tidur
karena fungsinya yang hampir sama dengan polisi yaitu sama-sama memberi
peringatan dijalanan agar setiap kendaraan yang lewat dapat berhati-hati dan memperlambat
lajunya.
Kata Kunci: Kecelakaan, Polisi
Tidur, Lalu Lintas
Penulis: Luh Ketut Deva Ganika
Murtha, I Made Pasek Diantha
Kode Jurnal: jphukumdd130099