PENGATURAN POLISI TIDUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN UMUM

Abstract: Makalah ini berjudul “PENGATURAN POLISI TIDUR DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN UMUM”. Makalah ini menggunakan metode analisis normatif. Keberadaan polisi tidur di Indonesia sangatlah membantu dalam keamanan berlalulintas karena dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Disebut polisi tidur karena fungsinya yang hampir sama dengan polisi yaitu sama-sama memberi peringatan dijalanan agar setiap kendaraan yang lewat dapat berhati-hati dan memperlambat lajunya.
Kata Kunci: Kecelakaan, Polisi Tidur, Lalu Lintas
Penulis: Luh Ketut Deva Ganika Murtha, I Made Pasek Diantha
Kode Jurnal: jphukumdd130099

Artikel Terkait :