PENGATURAN PRINSIP “TANGGUNG JAWAB KARENA KESALAHAN” APABILA TERJADI EVENEMENT PADA PENGANGKUTAN DARAT

ABSTRAK: Pengaturan prinsip tanggung jawab karena kesalahan apabila terjadi evenement pada pengangkutan darat. Pengangkutan darat sebagai sarana pengangkutan dominan di Indonesia. Penerapan undang – undang lalu lintas jalan tidak mengatur ganti kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dalam pengiriman barang melalui angkutan umum. Tujuan dari penulisan ini, untuk menjelaskan adanya ketidak konsistenan dalam UULLAJ dalam memberikan ganti kerugian terhadap pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian normatif dengan membandingkan ketentuan peraturan perundang – undangan. Untuk mendapatkan perlindungan hukum masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan melalui pengalihan resiko.
Kata Kunci: Pengangkutan, Darat, Ganti Kerugian, Tanggung Jawab
Penulis: I Made Bagus Suardana, Made Maharta Yasa
Kode Jurnal: jphukumdd130153

Artikel Terkait :