PENGATURAN PRINSIP “TANGGUNG JAWAB KARENA KESALAHAN” APABILA TERJADI EVENEMENT PADA PENGANGKUTAN DARAT
ABSTRAK: Pengaturan prinsip
tanggung jawab karena kesalahan apabila terjadi evenement pada pengangkutan
darat. Pengangkutan darat sebagai sarana pengangkutan dominan di Indonesia.
Penerapan undang – undang lalu lintas jalan tidak mengatur ganti kerugian yang
diderita oleh pihak ketiga dalam pengiriman barang melalui angkutan umum. Tujuan
dari penulisan ini, untuk menjelaskan adanya ketidak konsistenan dalam UULLAJ
dalam memberikan ganti kerugian terhadap pihak ketiga. Metode yang digunakan
dalam tulisan ini metode penelitian normatif dengan membandingkan ketentuan
peraturan perundang – undangan. Untuk mendapatkan perlindungan hukum masyarakat
harus mengeluarkan biaya tambahan melalui pengalihan resiko.
Kata Kunci: Pengangkutan,
Darat, Ganti Kerugian, Tanggung Jawab
Penulis: I Made Bagus
Suardana, Made Maharta Yasa
Kode Jurnal: jphukumdd130153