PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBERSTALKING DALAM UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Abstrak: Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan manusia, baik dalam sisi positif maupun negatif. Salah satu pengaruh negatifnya adalah meningkatnya kejahatan yang menggunakan komputer dan internet, yang disebut cyber crime. Salah satu cyber crime yang cukup meresahkan dan sedang berkembang saat ini adalah kejahatan yang terkait kebebasan privasi seseorang yakni cyberstalking. Cyberstalking ini terdiri dari tindakan mengganggu dan mengancam, tetapi dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi (UU ITE) hanya diatur perbuatan mengancam (threatening) saja. Sedangkan tindakan mengganggu (harassing) masih belum diatur secara jelas.
Kata Kunci: cyberstalking, mengancam, menggangu, UU ITE
Penulis: Siska Windu Natalia, I Dewa Gede Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd130237

Artikel Terkait :