PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBERSTALKING DALAM UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Abstrak: Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi telah membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan
manusia, baik dalam sisi positif maupun negatif. Salah satu pengaruh negatifnya
adalah meningkatnya kejahatan yang menggunakan komputer dan internet, yang
disebut cyber crime. Salah satu cyber crime yang cukup meresahkan dan sedang
berkembang saat ini adalah kejahatan yang terkait kebebasan privasi seseorang
yakni cyberstalking. Cyberstalking ini terdiri dari tindakan mengganggu dan
mengancam, tetapi dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi
Informasi (UU ITE) hanya diatur perbuatan mengancam (threatening) saja.
Sedangkan tindakan mengganggu (harassing) masih belum diatur secara jelas.
Kata Kunci: cyberstalking,
mengancam, menggangu, UU ITE
Penulis: Siska Windu Natalia,
I Dewa Gede Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd130237