PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB (DISKRESI)
ABSTRAK: Fungsi pengawasan
terhadap wewenang Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyangkut
aspek preemtif, preventif
dan represif. Salah
satu tugas Kepolisian Negara RI
selaku alat negara dan penegak hukum dalam menegakkan hukum secara represif
dalam membantu tugas Departemen Kehakiman khususnya di bidang hukum pidana
Polisi sebagai penyelidik dan penyidik dapat melakukan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab atau diskresi.
Pengaturan secara legalistik
formal tentang diskresi
kepolisian dalam KUHAP (Pasal
5 ayat (1)
huruf a angka
4 dan Pasal
7 ayat (1)
huruf j) dan UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l dan
ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) tersurat dan tersirat demikian
luas sehingga menampakkan norma
hukum yang kabur,
dan memerlukan interpretasi dalam penerapannya.
Tampak pengaturan diskresi
menimbulkan disharmonisasi norma hukum.
Untuk menghindari penyimpangan
pelaksanaan diskresi kedepannya norma
pengaturannya perlu diharmonisasikan melalui
konstruksi hukum terhadap pasal pengaturannya dengan cara reevaluasi dan
reformulasi oleh lembaga legislatif. Jenis penelitian
yang digunakan untuk
meneliti substansi diskresi
oleh kepolisian dalam karya
ilmiah ini adalah
penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum doktrinal.
Diskresi kepolisian memerlukan
pengawasan secara internal dan
eksternal dari institusi terkait termasuk pengawasan oleh masyarakat terutama
korban. Penyimpangan diskresi
akan menimbulkan resiko
akibat hukum dan pertanggung jawaban hukum oleh pelaku
diskresi. Tanggung jawab hukum dapat berupa
pertanggung jawaban pidana,
hukum perdata dan
hukum administrasi. Penyimpangan tindakan
diskresi sebagai akibat
luasnya lingkup diskresi
dan tidak ada ukuran
atau kriteria bentuk-bentuk
diskresi yang dapat
dilakukan oleh Kepolisian sebagai
acuan dalam bertindak
yang diatur dalam
perundang-undangan. Kajian dan
analisis diskresi kepolisian
atas permasalahan yang
disajikan ditinjau atas asas-asas
hukum, doktrin-doktrin para
ahli, landasan formal
beserta teori-teori hukum seperti
teori sistem hukum,
teori harmonisasi hukum,
teori hukum progresif, teori
kewenangan dan teori
pengawasan. Kajian perspektif teoritik tersebut
ditunjang bahan hukum
empirik serta uraian
deskriptif dari penulis.
Kata kunci: pengawasan,
diskresi, kepolisian
Penulis: I MADE SUTEJA
Kode Jurnal: jphukumdd130070