PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB (DISKRESI)

ABSTRAK: Fungsi  pengawasan  terhadap  wewenang  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  menyangkut  aspek  preemtif,  preventif  dan  represif.  Salah  satu  tugas Kepolisian Negara RI selaku alat negara dan penegak hukum dalam menegakkan hukum secara represif dalam membantu tugas Departemen Kehakiman khususnya di bidang hukum pidana Polisi sebagai penyelidik dan penyidik dapat melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab atau diskresi.  Pengaturan  secara  legalistik  formal  tentang  diskresi  kepolisian  dalam KUHAP  (Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  angka  4  dan  Pasal  7  ayat  (1)  huruf  j)  dan  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) tersurat dan tersirat demikian luas sehingga  menampakkan  norma  hukum  yang  kabur,  dan  memerlukan  interpretasi dalam  penerapannya.  Tampak  pengaturan  diskresi  menimbulkan  disharmonisasi norma  hukum.  Untuk  menghindari  penyimpangan  pelaksanaan  diskresi kedepannya    norma  pengaturannya  perlu  diharmonisasikan  melalui  konstruksi hukum terhadap pasal pengaturannya dengan cara reevaluasi dan reformulasi oleh lembaga legislatif.  Jenis  penelitian  yang  digunakan  untuk  meneliti  substansi  diskresi  oleh kepolisian  dalam  karya  ilmiah  ini  adalah  penelitian  hukum  normatif  atau penelitian  hukum  doktrinal.  Diskresi  kepolisian  memerlukan  pengawasan  secara internal dan eksternal dari institusi terkait termasuk pengawasan oleh masyarakat terutama korban.  Penyimpangan  diskresi  akan  menimbulkan  resiko  akibat  hukum  dan pertanggung jawaban hukum oleh pelaku diskresi. Tanggung jawab hukum dapat berupa  pertanggung  jawaban  pidana,  hukum  perdata  dan  hukum  administrasi. Penyimpangan  tindakan  diskresi  sebagai  akibat    luasnya  lingkup  diskresi  dan tidak  ada  ukuran  atau  kriteria  bentuk-bentuk  diskresi  yang  dapat  dilakukan  oleh Kepolisian  sebagai  acuan  dalam  bertindak  yang  diatur  dalam  perundang-undangan.  Kajian  dan  analisis  diskresi  kepolisian  atas  permasalahan  yang  disajikan ditinjau  atas  asas-asas  hukum,  doktrin-doktrin  para  ahli,  landasan  formal  beserta teori-teori  hukum  seperti  teori  sistem  hukum,  teori  harmonisasi  hukum,  teori hukum  progresif,  teori  kewenangan  dan  teori  pengawasan.  Kajian  perspektif teoritik  tersebut  ditunjang  bahan  hukum  empirik  serta  uraian  deskriptif  dari penulis. 
Kata kunci: pengawasan, diskresi, kepolisian
Penulis: I MADE SUTEJA
Kode Jurnal: jphukumdd130070

Artikel Terkait :