PENGELOLAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRACT: Adapun Permasalahan
dalam jurnal ini adalah Bagaimana Sistem Pengelolaan Pemungutan Pajak Restoran
oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda dan Bagaimana kendala dan upaya
hukum Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda dalam pengelolaan pajak Restoran.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa
Pengelolaan dalam pemungutan pajak restoran mempunyai tiga sistem pengelolaan
yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Meskipun sudah diatur dengan
peraturan yang berlaku, pengelolaannya belum efektif karena masih terdapat
kendala dalam pelaksanaannya yakni Perda yang tidak menjelaskan secara rinci
tentang pengelolaan pajak restoran, kurangnya aparat yang bertugas dalam
menangani pajak restoran, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal
membayar pajak. Menghadapi kendala yang ada, Dinas Pendapatan Daerah telah
melakukan berbagai macam upaya seperti melakukan sosialisasi kepada wajib pajak
tentang kewajibannya dalam membayar pajak dan memberi surat teguran kepada
wajib pajak yang belum atau tidak membayar pajak.
Kata Kunci: Pemungutan Pajak
Restoran
Penulis: Dewi Wahyuni
Kode Jurnal: jphukumdd130449