PENGELOLAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

ABSTRACT: Adapun Permasalahan dalam jurnal ini adalah Bagaimana Sistem Pengelolaan Pemungutan Pajak Restoran oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda dan Bagaimana kendala dan upaya hukum Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda dalam pengelolaan pajak Restoran. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengelolaan dalam pemungutan pajak restoran mempunyai tiga sistem pengelolaan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Meskipun sudah diatur dengan peraturan yang berlaku, pengelolaannya belum efektif karena masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya yakni Perda yang tidak menjelaskan secara rinci tentang pengelolaan pajak restoran, kurangnya aparat yang bertugas dalam menangani pajak restoran, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak. Menghadapi kendala yang ada, Dinas Pendapatan Daerah telah melakukan berbagai macam upaya seperti melakukan sosialisasi kepada wajib pajak tentang kewajibannya dalam membayar pajak dan memberi surat teguran kepada wajib pajak yang belum atau tidak membayar pajak.
Kata Kunci: Pemungutan Pajak Restoran
Penulis: Dewi Wahyuni
Kode Jurnal: jphukumdd130449

Artikel Terkait :