PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PRAPENUNTUTAN
ABSTRAK: Proses prapenuntutan
sering terjadi, sehingga berkas perkara bolak balik dari penyidik ke penuntut
umum, kurang lengkapnya berkas perkara akan membawa dampak dalam proses
prapenuntutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembalian berkas
perkara oleh penuntut umum dalam prapenuntutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Hasil penelitian
diperoleh sebagai berikut, karena tidak adanya satu ketentuan yang memberikan
pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan, hal ini dapat dikaitkan
dengan tujuan hukum terhadap hak asasi seseorang, serta demi kepastian hukum
bagi pencari keadilan, maka pengembalian hasil penyidikan ataupun hasil penyidik
tambahan oleh penuntut umum kepada penyidik, haruslah ada suatu kriteria pembatasan.
akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut
umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas
perkara penyidikan dianggap selesai.
Kata kunci: Pengembalian,
Berkas Perkara, Penuntut Umum, Prapenuntutan
Penulis: Anak Agung Gede Agung
Dwi Saputra, I Wayan Tangun Susila, I Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd130182