PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PRAPENUNTUTAN

ABSTRAK: Proses prapenuntutan sering terjadi, sehingga berkas perkara bolak balik dari penyidik ke penuntut umum, kurang lengkapnya berkas perkara akan membawa dampak dalam proses prapenuntutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembalian berkas perkara oleh penuntut umum dalam prapenuntutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut, karena tidak adanya satu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan, hal ini dapat dikaitkan dengan tujuan hukum terhadap hak asasi seseorang, serta demi kepastian hukum bagi pencari keadilan, maka pengembalian hasil penyidikan ataupun hasil penyidik tambahan oleh penuntut umum kepada penyidik, haruslah ada suatu kriteria pembatasan. akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.
Kata kunci: Pengembalian, Berkas Perkara, Penuntut Umum, Prapenuntutan
Penulis: Anak Agung Gede Agung Dwi Saputra, I Wayan Tangun Susila, I Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd130182

Artikel Terkait :