Pengembangan Ilmu Hukum Berbasis Religiuos Science: Dekonstruksi Filsosofis Pemikiran Hukum Positivistik
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji peran agama dalam pembangunan hukum ditengah berbagai
krisis keadilan di tengah kehidupan masyarakat dewasa ini. Pendekatan kajian
yang dilakukan adalah pendekatan konsep. Data yang digunakan adalah data
sekunder yang bersumber dari kajian-kajian akademik dibidang ilmu hukum. Hasil
kajian ini menunjukkan bahwa agama baik sebagai pedoman hidup, ideologi negara
dan/atau budaya memiliki justifikasi yang kuat sebagai alternatif sumber dalam
pembangunan ilmu hukum ke depan. Nilai-nilai universal agama sangat dekat
dengan keadilan subtantif yang selama ini tidak banyak mendapatkan proporsi
dalam praktek hukum yang berbasis pada tradisi positivistik. Dalam tradisi itu
keadilan mekanis yang direfleksikan dalam putusan hakim dengan merujuk ke-pada
bunyi perundang-undangan, dalam banyak kasus telah mencederai rasa keadi-lan
masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan agama yang tidak saja memperhatikan dimensi
akal manusia yang bersifat terbatas, juga menyandarkan kepada sebagai wahyu
sebagai rujukan yang bersifat wahyu. Dalam konteks ini, Pancasila yang telah merekam
berbagai jejak pemikiran tersebut sangat penting diperkuat sebagai landasan
kompromis dalam pembangunan hukum.
Keywords: Development Of The
Law; Positivistic; Religion; Pancasila
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd110162