Pengembangan Ilmu Hukum Berbasis Religiuos Science: Dekonstruksi Filsosofis Pemikiran Hukum Positivistik

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran agama dalam pembangunan hukum ditengah berbagai krisis keadilan di tengah kehidupan masyarakat dewasa ini. Pendekatan kajian yang dilakukan adalah pendekatan konsep. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari kajian-kajian akademik dibidang ilmu hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa agama baik sebagai pedoman hidup, ideologi negara dan/atau budaya memiliki justifikasi yang kuat sebagai alternatif sumber dalam pembangunan ilmu hukum ke depan. Nilai-nilai universal agama sangat dekat dengan keadilan subtantif yang selama ini tidak banyak mendapatkan proporsi dalam praktek hukum yang berbasis pada tradisi positivistik. Dalam tradisi itu keadilan mekanis yang direfleksikan dalam putusan hakim dengan merujuk ke-pada bunyi perundang-undangan, dalam banyak kasus telah mencederai rasa keadi-lan masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan agama yang tidak saja memperhatikan dimensi akal manusia yang bersifat terbatas, juga menyandarkan kepada sebagai wahyu sebagai rujukan yang bersifat wahyu. Dalam konteks ini, Pancasila yang telah merekam berbagai jejak pemikiran tersebut sangat penting diperkuat sebagai landasan kompromis dalam pembangunan hukum.
Keywords: Development Of The Law; Positivistic; Religion; Pancasila
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd110162

Artikel Terkait :