PENGERTIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Ada beberapa pengertian bantuan operasional sekolah (BOS). BOS  merupakan singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah. Bantuan ini diartikan sebagai dana bantuan yang diberikan dari pemerintah untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar. Bantuan ini berupakan keringanan biaya pendidikan yang khusus ditujukan bagi siswa yang tidak mampu.
Semua sekolah dasar dan menengah pertama berhak mendapatkan dana BOS. Program BOS merupakan salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan wajib belajar (Wajar) 9 tahun yang bermutu. Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan wajib belajar 9 tahun, maka setiap pelaksanaan program pendidikan  harus memperhatikan hal-hal berikut:
  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan Wajib Belajar 9 tahun.
  2. Melalui BOS, tidak boleh siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran atau pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
  3. Anak lulusan setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya kesekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/ setara, dengan alasan krena mahalnya angsuran sekolah.
  4. Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD sederajat yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP sederajat. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan kembali ke bangku sekolah.
Penggunaan Dana Bos untuk:
  1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, pengadaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
  2. Pembelian buku pelajaran (di luar buku yang telah dibeli dari dana BOS) dan buku referensi untuk dikoleksi di  perpustakaan.
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan atau untuk kegiatan ektrakulikuler.
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, kopi, teh, dan gula untuk kebutuhan sehari-hari disekolah.
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, seperti listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah  ada jaringan disekitar sekolah.
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, seperti pengecatan, perbaikan atap yang bocor, perbaikan sanitasi sekolah, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  8. Pembayaran honorium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kerja kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
  9. Pengembangan profesi guru, seperti pelatihan, Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS).
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
  12. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
  13. Bila seluruh komponen a s/d l telah terpenuhi pendanaan dari dana BOS  masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, dan mebeler sekolah.

Sumber:
Buku Panduan BOS 2010. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Buku Panduan BOS Untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajar 9 Tahun Yang Bermutu 2009. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008

Artikel Terkait :