PENGERTIAN RETARDASI MENTAL
Ada beberapa pengertian Retardasi Mental (RM). Individu yang
termasuk dalam retardasi
mental merupakan individu
yang mengalami kemunduran atau
tidak dapat berkembang
dengan baik. American Association on
Mental Deficiency (AAMD)
dan Diagnostic and
Statistical Manual of Mental
Disorders edisi keempat
(DSM-IV) mendefinisikan retardasi mental sebagai
fungsi intelektual keseluruhan
yang secara bermakna
di bawah rata-rata yang
menyebabkan atau berhubungan
dengan gangguan pada
perilaku adaptif dan bermanifestasi selama
periode perkembangan yaitu
sebelum usia 18 tahun (American Psychiatric Association,
2000).
International Classification of
Disease revisi ke-10
(ICD-10) menggunakan istilah “retardasi
mental adalah suatu
kondisi terhentinya atau
tidak lengkapnya perkembangan pikiran,
yang terutama ditandai
oleh gangguan keterampilan
yang dimanifestasikan selama periode perkembangan, yang mempengaruhi
keseluruhan tingkat kecerdasan, yaitu
kemampuan kognitif, bahasa,
motorik, dan sosial” (Szymanski LC
& Kaplan LC,
2004 ; Maslim,
2001). Retardasi mental
disebut juga oligofrenia (oligo
= kurang atau
sedikit dan fren
= jiwa) atau
tuna mental (Willy & Albert,
2009).
Keterbelakangan mental atau lazim
disebut retardasi mental (RM) adalah suatu keadaan dengan intelegensia yang
kurang (subnormal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa
anak-anak). Biasanya terdapat perkembangan mental yang kurang secara
keseluruhan, tetapi gejala utama ialah intelegensi yang terbelakang. Retardasi
mental disebut juga oligofrenia (oligo = kurang atau sedikit dan fren = jiwa)
atau tuna mental. Keadaan tersebut ditandai dengan fungsi kecerdasan umum yang
berada dibawah rata-rata dan disertai
dengan berkurangnya kemampuan untuk menyesuaikan diri atau berprilaku adaptif.
Retardasi mental sebenarnya bukan suatu penyakit walaupun retardasi
mental merupakan hasil dari proses patologik di dalam otak yang memberikan
gambaran keterbatasan terhadap intelektualitas dan fungsi adaptif. Retardasi
mental dapat terjadi dengan atau tanpa gangguan jiwa maupun gangguan fisik
lainnya.