PENGUASAAN DAN PENETAPAN HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

ABSTRACT: Berdasarkan Penguasaan Negara atas hutan dalam mengatur dan mengurus hutan, Negara menempatkan hutan adat kedalam golongan hutan Negara. Hutan adat yang digolongkan menjadi bagian hutan negara mengakibatkan masyarakat hukum adat sering kali berkonflik baik antara Pemerintah maupun dengan badan hukum dalam mempertahankan wilayah yang dianggap sebagai wilayah adat dari masyarakat hukum adat.
Permasalahan yang diteliti yaitu tentang bagaimana penguasaan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan bagaimana penetapan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan untuk mengetahui penetapan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 berdasarkan data yang diperoleh secara normatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis Deskriptif Kualitatif.
Berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat dikeluarkan dari hutan Negara, namun tetap dalam penguasaan Negara. Penguasaan oleh Negara tercantum didalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar penguasaan oleh Negara, maka Hutan adat ditetapkan oleh Pemerintah dengan persyaratan masih ada dan dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah serta menetapkan hutan adat maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  dapat menggunakan Peraturan Menteri Negara agraria/ Kepala badan pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak ulayat Masyarakat hukum adat, hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam menetapkan hutan adat.
Kata kunci: Penguasaan negara, Masyarakat Hukum Adat,  Penetapan hutan adat
Penulis: Abdul Wahab Usman
Kode Jurnal: jphukumdd130462

Artikel Terkait :