PENGUASAAN DAN PENETAPAN HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012
ABSTRACT: Berdasarkan
Penguasaan Negara atas hutan dalam mengatur dan mengurus hutan, Negara
menempatkan hutan adat kedalam golongan hutan Negara. Hutan adat yang
digolongkan menjadi bagian hutan negara mengakibatkan masyarakat hukum adat
sering kali berkonflik baik antara Pemerintah maupun dengan badan hukum dalam
mempertahankan wilayah yang dianggap sebagai wilayah adat dari masyarakat hukum
adat.
Permasalahan yang diteliti yaitu tentang bagaimana penguasaan hutan adat
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan bagaimana penetapan
hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan hutan adat setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan untuk mengetahui penetapan hutan adat
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 berdasarkan data yang
diperoleh secara normatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah
analisis Deskriptif Kualitatif.
Berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat
dikeluarkan dari hutan Negara, namun tetap dalam penguasaan Negara. Penguasaan
oleh Negara tercantum didalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar penguasaan oleh Negara, maka
Hutan adat ditetapkan oleh Pemerintah dengan persyaratan masih ada dan
dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat
hukum adat melalui Peraturan Daerah serta menetapkan hutan adat maka Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dapat menggunakan Peraturan Menteri Negara agraria/ Kepala badan
pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak ulayat
Masyarakat hukum adat, hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam
menetapkan hutan adat.
Kata kunci: Penguasaan negara,
Masyarakat Hukum Adat, Penetapan hutan
adat
Penulis: Abdul Wahab Usman
Kode Jurnal: jphukumdd130462