PENGUASAAN TANAH MELALUI PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) OLEH WARGA NEGARA ASING
ABSTRAK: Terjadinya penguasaan
tanah oleh warga negara asing menggunakan perjanjian pinjam nama (Nominee) ini
ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu antara warga negara
asing dan warga negara Indonesia sebagai pemberi kuasa (Nominee) yang
diciptakan melalui satu paket perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian
tambahan yang pada hakikatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang
mungkin timbul dalam hubungan hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada
warga negara asing selaku penerima kuasa untuk bertindak layaknya seorang
pemilik yang sebenarnya dari sebidang tanah yang menurut hukum tidak dapat
dimilikinya. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana akibat hukum
penguasaan tanah melalui perjanjian pinjam nama (Nominee). Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang–undangan dan analisis hukum,
yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis
dengan cara deskripsi dan argumentasi. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh
hasilnya adalah akibat hukum perjanjian pinjam nama (Nominee) berdampak pada status
hak atas tanah, keabsahan perjanjian, dan sengketa pemilikan tanah.
Kata Kunci: Penguasaan Tanah,
Perjanjian Pinjam Nama (Nominee), Warga Negara Asing, Akibat Hukum
Penulis: Luh Devy Larasati, I
Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130200