PENGUASAAN TANAH MELALUI PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) OLEH WARGA NEGARA ASING

ABSTRAK: Terjadinya penguasaan tanah oleh warga negara asing menggunakan perjanjian pinjam nama (Nominee) ini ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu antara warga negara asing dan warga negara Indonesia sebagai pemberi kuasa (Nominee) yang diciptakan melalui satu paket perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan yang pada hakikatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada warga negara asing selaku penerima kuasa untuk bertindak layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dari sebidang tanah yang menurut hukum tidak dapat dimilikinya. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana akibat hukum penguasaan tanah melalui perjanjian pinjam nama (Nominee). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang–undangan dan analisis hukum, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis dengan cara deskripsi dan argumentasi. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasilnya adalah akibat hukum perjanjian pinjam nama (Nominee) berdampak pada status hak atas tanah, keabsahan perjanjian, dan sengketa pemilikan tanah.  
Kata Kunci: Penguasaan Tanah, Perjanjian Pinjam Nama (Nominee), Warga Negara Asing, Akibat Hukum
Penulis: Luh Devy Larasati, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130200

Artikel Terkait :