PENTINGNYA PENCANTUMAN KETIDAKBERHASILAN UPAYA PERDAMAIAN (DADING) DALAM BERITA ACARA SIDANG DAN PUTUSAN

ABSTRAK: Upaya perdamaian memiliki kedudukan yang penting dalam proses beracara perkara perdata di Pengadilan. Hal tersebut dilakukan oleh majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok gugatan dilaksanakan. Majelis hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara terlebih dahulu. Ketidakberhasilan upaya perdamaian tersebut wajib dicantumkan dalam berita acara persidangan dan putusan. Kelalaian dalam mencantumkan ketidakberhasilan upaya perdamaian ke dalam berita acara dapat mengakibatkan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan mengandung cacat formil dan berakibat pemeriksaan tersebut batal demi hukum.
Kata Kunci: upaya perdamaian, perkara perdata, pengadilan, cacat formil, batal demi hukum
Penulis: Nyoman Agus Pitmantara, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd130242

Artikel Terkait :