PENTINGNYA PENCANTUMAN KETIDAKBERHASILAN UPAYA PERDAMAIAN (DADING) DALAM BERITA ACARA SIDANG DAN PUTUSAN
ABSTRAK: Upaya perdamaian
memiliki kedudukan yang penting dalam proses beracara perkara perdata di
Pengadilan. Hal tersebut dilakukan oleh majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok
gugatan dilaksanakan. Majelis hakim wajib mendamaikan para pihak yang
berperkara terlebih dahulu. Ketidakberhasilan upaya perdamaian tersebut wajib
dicantumkan dalam berita acara persidangan dan putusan. Kelalaian dalam
mencantumkan ketidakberhasilan upaya perdamaian ke dalam berita acara dapat
mengakibatkan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan mengandung cacat formil
dan berakibat pemeriksaan tersebut batal demi hukum.
Kata Kunci: upaya perdamaian,
perkara perdata, pengadilan, cacat formil, batal demi hukum
Penulis: Nyoman Agus
Pitmantara, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd130242