PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (TINJAUAN PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM)

ABSTRACT: Seperti dituangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Definisi kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah itu tidak secara jelas dan tegas dijelaskan. Yang mana penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan umum tersebut dianalogikan untuk kepentingan pembangunan, mestinya diartikan sebagai kepentingan pembangunan untuk penyediaan infrastruktur dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pasal ini menunjukkan pengaturan mengenai pembatasan mengenai kepemilikan tanah, dan tidak hanya untuk orang, tapi juga untuk badan hukum. Dibatasi mengenai luas kepemilikan tanah dan bahkan ada pasal juga yang membatasi mengenai lokasi tanahnya supaya bisa lebih intensif digarap. Hal ini menegaskan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari rakyat Indonesia, hak atas tanah dapat dicabut, dan ini merupakan cerminan dari hak penguasaan tanah dapat dicabut, tetapi dengan syarat memberi ganti rugi yang layak, dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang
Kata Kunci: pengertian, konsep keseimbangan, Kepentingan Umum
Penulis: Leonardo Simangunsong
Kode Jurnal: jphukumdd130468

Artikel Terkait :