PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (TINJAUAN PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM)
ABSTRACT: Seperti dituangkan
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa
penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memerhatikan
keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Definisi kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dalam Pasal 9 ayat
(1) UU Pengadaan Tanah itu tidak secara jelas dan tegas dijelaskan. Yang mana
penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan umum
tersebut dianalogikan untuk kepentingan pembangunan, mestinya diartikan sebagai
kepentingan pembangunan untuk penyediaan infrastruktur dalam rangka memenuhi
kewajiban pemerintah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pasal ini menunjukkan pengaturan mengenai pembatasan
mengenai kepemilikan tanah, dan tidak hanya untuk orang, tapi juga untuk badan
hukum. Dibatasi mengenai luas kepemilikan tanah dan bahkan ada pasal juga yang
membatasi mengenai lokasi tanahnya supaya bisa lebih intensif digarap. Hal ini
menegaskan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan
negara, serta kepentingan bersama dari rakyat Indonesia, hak atas tanah dapat
dicabut, dan ini merupakan cerminan dari hak penguasaan tanah dapat dicabut,
tetapi dengan syarat memberi ganti rugi yang layak, dan menurut cara yang
diatur dengan Undang-undang
Kata Kunci: pengertian, konsep
keseimbangan, Kepentingan Umum
Penulis: Leonardo Simangunsong
Kode Jurnal: jphukumdd130468