PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN DI DALAM KONDISI DUALISME PEMERINTAHAN DESA

ABSTRAK: Dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 yang mencabut UU No. 22 Tahun 1999 timbul “Kekosongan Hukum” dalam landasan serta pelaksanaan pemerintahan desa di Bali. Di satu sisi UU No. 22 Tahun 1999 sudah dicabut sementara itu UU No. 32 Tahun 2004 belum berlaku efektif di Bali. Dalam “Kekosongan” seperti itu muncul polemik mengenai model atau format desa yang diharapkan ideal dilaksanakan di Bali, lembaga mana yang berperan menyelesaikan perkara yang terjadi di desa dalam kondisi dualisme pemerintahan desa adalah kelembagaan yang terjadi dilingkungan masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang ditentukan dalam awig-awignya, bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan di dalam sengketa adat diselesaikan secara perdamaian melalui paras-paros menurut hukum adat yang berlaku, bagaimanakah efektivitas penyelesaian perkara di luar pengadilan di desa dalam menyelesaikan sengketa adat melalui hakim perdamaian desa secara musyawarah. Dalam penulisan artikel ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, penelitian hukum empiris di konsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh hakim perdamaian desa dalam masyarakat hukum adat di Bali dapat diselesaikan secara perdamaian dan musyawarah, kesimpulan penyelesaian perkara di luar pengadilan di dalam kondisi dualisme pemerintahan desa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.
Kata kunci: Sengketa Adat, Hakim Perdamaian Desa
Penulis: Luh Putu Yandi Utami, Wayan P. Windia, Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130181

Artikel Terkait :