PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN DI DALAM KONDISI DUALISME PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK: Dengan berlakunya UU
No. 32 Tahun 2004 yang mencabut UU No. 22 Tahun 1999 timbul “Kekosongan Hukum”
dalam landasan serta pelaksanaan pemerintahan desa di Bali. Di satu sisi UU No.
22 Tahun 1999 sudah dicabut sementara itu UU No. 32 Tahun 2004 belum berlaku
efektif di Bali. Dalam “Kekosongan” seperti itu muncul polemik mengenai model
atau format desa yang diharapkan ideal dilaksanakan di Bali, lembaga mana yang
berperan menyelesaikan perkara yang terjadi di desa dalam kondisi dualisme
pemerintahan desa adalah kelembagaan yang terjadi dilingkungan masyarakat hukum
adat yang bersangkutan yang ditentukan dalam awig-awignya, bentuk penyelesaian
perkara di luar pengadilan di dalam sengketa adat diselesaikan secara
perdamaian melalui paras-paros menurut hukum adat yang berlaku, bagaimanakah
efektivitas penyelesaian perkara di luar pengadilan di desa dalam menyelesaikan
sengketa adat melalui hakim perdamaian desa secara musyawarah. Dalam penulisan
artikel ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, penelitian
hukum empiris di konsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati
dalam kehidupan nyata. Penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh hakim
perdamaian desa dalam masyarakat hukum adat di Bali dapat diselesaikan secara
perdamaian dan musyawarah, kesimpulan penyelesaian perkara di luar pengadilan
di dalam kondisi dualisme pemerintahan desa dapat diselesaikan secara damai
tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.
Kata kunci: Sengketa Adat,
Hakim Perdamaian Desa
Penulis: Luh Putu Yandi Utami,
Wayan P. Windia, Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130181