PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA

ABSTRAK: Proses pembuatan perjanjian kerja dalam praktek dibuat dengan sangat singkat, karena menggunakan bentuk perjanjian baku, sehingga di dalam proses pembuatan perjanjian kontrak tidak melalui tahapan-tahapan prakontrak sebagaimana biasanya yang diawali dengan proses bernegosiasi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha dan juga perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan. Meskipun perjanjian kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku dan di bawah tangan, namun perjanjian tersebut tetap diupayakan mengacu dan tunduk pada ketentuan yang termuat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan syarat pokok syahnya suatu perjanjian dan sekaligus merupakan dasar hukum dari perjanjian kerja. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja, sudah dicantumkan di dalam surat perjanjian kerja Yang isinya mengenai akibat hukum yang dikenakan kepada pekerja yang melanggar ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kerja tersebut yaitu: apabila pengusaha atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerja seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Kata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial, Pekerja, Pengusaha
Penulis: I Made Wirayuda Kusuma, A.A. Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd130112

Artikel Terkait :