PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA
ABSTRAK: Proses pembuatan
perjanjian kerja dalam praktek dibuat dengan sangat singkat, karena menggunakan
bentuk perjanjian baku, sehingga di dalam proses pembuatan perjanjian kontrak
tidak melalui tahapan-tahapan prakontrak sebagaimana biasanya yang diawali dengan
proses bernegosiasi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha dan juga perjanjian
tersebut dibuat di bawah tangan. Meskipun perjanjian kerja yang dibuat dalam bentuk
perjanjian baku dan di bawah tangan, namun perjanjian tersebut tetap diupayakan
mengacu dan tunduk pada ketentuan yang termuat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan
Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang
merupakan syarat pokok syahnya suatu perjanjian dan sekaligus merupakan dasar
hukum dari perjanjian kerja. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
antara pengusaha dengan pekerja, sudah dicantumkan di dalam surat perjanjian
kerja Yang isinya mengenai akibat hukum yang dikenakan kepada pekerja yang
melanggar ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kerja tersebut yaitu:
apabila pengusaha atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu
sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut
wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai
waktu atau pekerja seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja
karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Kata Kunci: Perselisihan
Hubungan Industrial, Pekerja, Pengusaha
Penulis: I Made Wirayuda
Kusuma, A.A. Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd130112