PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HUTAN MELALUI PROSES MEDIASI DI KABUPATEN SIAK

Abstrak: Penyelesian sengketa di luar pengadilan disebut juga alternatve dispute Resolution (ADR). Salah satu sengketa yang terjadi adalah antara investor dengan masyarakat Kabupaten Siak di Kecamatan Kerinci Kanan. Penyelesaian dilakukan dengan upaya negosiasi, yaitu dengan proses perundingan atau tawar menawar suatu konsesi, dalam permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.
Kata Kunci: Mediasi, sengketa, ADR
Penulis: RISKA FITRIANI
Kode Jurnal: jphukumdd120104

Artikel Terkait :