PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HUTAN MELALUI PROSES MEDIASI DI KABUPATEN SIAK
Abstrak: Penyelesian sengketa
di luar pengadilan disebut juga alternatve dispute Resolution (ADR). Salah satu
sengketa yang terjadi adalah antara investor dengan masyarakat Kabupaten Siak
di Kecamatan Kerinci Kanan. Penyelesaian dilakukan dengan upaya negosiasi,
yaitu dengan proses perundingan atau tawar menawar suatu konsesi, dalam permasalahan
yang timbul di tengah masyarakat.
Kata Kunci: Mediasi, sengketa,
ADR
Penulis: RISKA FITRIANI
Kode Jurnal: jphukumdd120104