PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN DI SEKITAR KELURAHAN BUKUAN KECAMATAN PALARAN KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Pada tanggal 30
Nopember 2010, pemilik lahan perkebunan yang berada di RT.16 Kelurahan Bukuan
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang diwakilkan oleh Rasidi melakukan
pengaduan atas perusakan lahan perkebunan yang berada di RT.16 Kelurahan Bukuan
kepada Walikota Samarinda dan tidak membuahkan hasil. Kemudian pada tanggal 12
Desember 2011, Rasidi melakukan pengaduan kembali kepada Wakil Walikota
Samarinda. Dan Wakil Walikota memberikan tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kota Samarinda untuk menindaklanjuti tuntutan atas perusakan lahan
perkebuanan yang berada di RT.16 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota
Samarinda tersebut.
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa
lingkungan hidup melalui mediasi antara masyarakat dengan perusahaan di sekitar
Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda dan kendala yang dihadapi
dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi antara
masyarakat dengan perusahaan di sekitar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota
Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini
adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus yang lokasi penelitian dilakukan di Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kota Samarinda dan Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Serta analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk membuat
deskripsi mengkaji kasus lingkungan hidup yang diselesaikan secara mediasi.
Sengketa lingkungan hidup antara pemilik lahan perkebunan RT.16 Kelurahan
Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda dengan Kontraktor Pembangunan Jalan
Peti Kemas Palaran (Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda), PT. Energi
Cahaya Industritama dan PT. Daya Kaltim diakibatkan oleh lahan perkebunan warga
yang rusak dan tidak dapat menghasilkan kembali, diselesaikan dengan cara
penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan melalui mediasi,
sesuai dengan Pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci: Sengketa lingkungan
hidup, mediasi
Penulis: Agnes Wynona
Kode Jurnal: jphukumdd130461