PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN DI SEKITAR KELURAHAN BUKUAN KECAMATAN PALARAN KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Pada tanggal 30 Nopember 2010, pemilik lahan perkebunan yang berada di RT.16 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang diwakilkan oleh Rasidi melakukan pengaduan atas perusakan lahan perkebunan yang berada di RT.16 Kelurahan Bukuan kepada Walikota Samarinda dan tidak membuahkan hasil. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2011, Rasidi melakukan pengaduan kembali kepada Wakil Walikota Samarinda. Dan Wakil Walikota memberikan tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda untuk menindaklanjuti tuntutan atas perusakan lahan perkebuanan yang berada di RT.16 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda tersebut.
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi antara masyarakat dengan perusahaan di sekitar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi antara masyarakat dengan perusahaan di sekitar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang lokasi penelitian dilakukan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dan Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Serta analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk membuat deskripsi mengkaji kasus lingkungan hidup yang diselesaikan secara mediasi.
Sengketa lingkungan hidup antara pemilik lahan perkebunan RT.16 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda dengan Kontraktor Pembangunan Jalan Peti Kemas Palaran (Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda), PT. Energi Cahaya Industritama dan PT. Daya Kaltim diakibatkan oleh lahan perkebunan warga yang rusak dan tidak dapat menghasilkan kembali, diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan melalui mediasi, sesuai dengan Pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci: Sengketa lingkungan hidup, mediasi
Penulis: Agnes Wynona
Kode Jurnal: jphukumdd130461

Artikel Terkait :