PENYELESAIAN SENGKETA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BPR KRISNA YUNA DANA DI GIANYAR

ABSTRAK: Bank dalam memberikan kredit dengan jaminan fidusia membuat pengikatan jaminan fidusia ini dengan akta notariil dan kemudian didaftarkan pada kantor pendaftaran jaminan fidusia. Namun karena pendaftaran tersebut tidak mencantumkan secara tegas sampai kapan batas waktu akta jaminan fidusia didaftarkan, maka terkadang dalam prakteknya banyak kreditor yang tidak lagi mendaftarkan akta jaminan fidusianya tersebut.Oleh karena itu dilakukan penelitian lapangan pada PT. BPR Krisna Yuna Dana untuk mengetahui mengenai penyelesaian permasalahan apabila debitor dengan jaminan fidusia cidera janji. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu :bagaimanakah proses eksekusi benda jaminan fidusia apabila debitor wanprestasi pada PT. BPR Krisna Yuna Dana di Gianyar.Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penelitian ini dilakukan karena ada kesenjangan antara hukum yang berlaku (das solen) dan kenyataan di lapangan (das dein). Hasil Dari Penelitian Yang Dilakukan Penyelesaian Sengketa Objek Jaminan Fidusia Dalam Hal Debitur Wanprestasi Pada PT. BPR Krisna Yuna Dana di Gianyar adalah Kreditor pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi benda jaminan berdasarkan parate eksekusi manakala debitor wanprestasi. Hal ini karena debitor pemegang jaminan fidusia berkedudukan sebagai kreditor separatis yang memiliki hak untuk didahulukan atas pelunasan utangnya. Pada PT. BPR Krisna Yuna Dana, pengikatan jaminan fidusia dilaksanakan dengan menggunakan akta notariil yang dibuat dihadapan notaris, dimana akta ini juga memiliki kekuatan hukum yang tetap seperti putusan pengadilan. Pada PT. BPR Krisna Yuna Dana, apabila terjadi wanprestasi penyelesaiannya tidak dilakukan dengan parate eksekusi. Namun apabila terjadi permasalahan maka diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Dengan melakukan penjualan secara langsung oleh debitor atas objek jaminan fidusia, atau dibantu oleh pihak bank.
Kata Kunci; Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi, Wanprestasi
Penulis: Gede Yudhi Sutrisna, Dewa Gde Rudy, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130213

Artikel Terkait :