PENYELESAIAN SENGKETA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BPR KRISNA YUNA DANA DI GIANYAR
ABSTRAK: Bank dalam memberikan
kredit dengan jaminan fidusia membuat pengikatan jaminan fidusia ini dengan
akta notariil dan kemudian didaftarkan pada kantor pendaftaran jaminan fidusia.
Namun karena pendaftaran tersebut tidak mencantumkan secara tegas sampai kapan batas
waktu akta jaminan fidusia didaftarkan, maka terkadang dalam prakteknya banyak
kreditor yang tidak lagi mendaftarkan akta jaminan fidusianya tersebut.Oleh
karena itu dilakukan penelitian lapangan pada PT. BPR Krisna Yuna Dana untuk
mengetahui mengenai penyelesaian permasalahan apabila debitor dengan jaminan
fidusia cidera janji. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu
:bagaimanakah proses eksekusi benda jaminan fidusia apabila debitor wanprestasi
pada PT. BPR Krisna Yuna Dana di Gianyar.Adapun metode yang digunakan dalam
penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana
penelitian ini dilakukan karena ada kesenjangan antara hukum yang berlaku (das
solen) dan kenyataan di lapangan (das dein). Hasil Dari Penelitian Yang
Dilakukan Penyelesaian Sengketa Objek Jaminan Fidusia Dalam Hal Debitur
Wanprestasi Pada PT. BPR Krisna Yuna Dana di Gianyar adalah Kreditor pemegang
jaminan fidusia dapat mengeksekusi benda jaminan berdasarkan parate eksekusi manakala
debitor wanprestasi. Hal ini karena debitor pemegang jaminan fidusia
berkedudukan sebagai kreditor separatis yang memiliki hak untuk didahulukan
atas pelunasan utangnya. Pada PT. BPR Krisna Yuna Dana, pengikatan jaminan
fidusia dilaksanakan dengan menggunakan akta notariil yang dibuat dihadapan
notaris, dimana akta ini juga memiliki kekuatan hukum yang tetap seperti
putusan pengadilan. Pada PT. BPR Krisna Yuna Dana, apabila terjadi wanprestasi penyelesaiannya
tidak dilakukan dengan parate eksekusi. Namun apabila terjadi permasalahan maka
diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Dengan melakukan penjualan secara
langsung oleh debitor atas objek jaminan fidusia, atau dibantu oleh pihak bank.
Kata Kunci; Jaminan Fidusia,
Parate Eksekusi, Wanprestasi
Penulis: Gede Yudhi Sutrisna,
Dewa Gde Rudy, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130213