PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENGGUNAAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK: Sengketa konsumen
merupakan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (publik atau privat)
tentang produk, barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu contoh mengenai
penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya yang banyak
beredar bebas di masyarakat. Hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dalam
artikel ini dibahas mengenai penyelesaian sengketa terhadap penggunaan obat tradisional
yang mengandung bahan kimia berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artikel ini dikaji secara normatif dalam
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artikel ini
bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
konsumen dalam penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia
berbahaya. Ada dua upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen yaitu
upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa di
luar pengadilan.
Kata kunci: Penyelesaian
Sengketa, Konsumen, Obat Tradisional, Bahan Kimia
Penulis: L.P Hadena Hoshita, Adiwati
Kode Jurnal: jphukumdd130053