PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENGGUNAAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ABSTRAK: Sengketa konsumen merupakan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (publik atau privat) tentang produk, barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu contoh mengenai penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya yang banyak beredar bebas di masyarakat. Hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dalam artikel ini dibahas mengenai penyelesaian sengketa terhadap penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artikel ini dikaji secara normatif dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen dalam penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Ada dua upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Obat Tradisional, Bahan Kimia
Penulis: L.P Hadena Hoshita, Adiwati
Kode Jurnal: jphukumdd130053

Artikel Terkait :