PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG TERJADI DI ATAS TANAH SENGKETA

Abstrak: Hukum Pidana bersifat ultimum remedium, karena itu semestinya penyelesaian perkara pidana yang bersangkutan dengan sengketa dalam hukum perdata khususnya sengketa pertanahan sebaiknya tidak diproses terlebih dahulu sampai adanya putusan yang tetap tentang perkara perdatanya, Namun, dalam praktik, keadaan ini sulit diterapkan mengingat banyak sengketa perdata menyangkut kepemilikan tanah dilakukan dengan surat-surat yang diragukan kepemilikannya.
Kata Kunci: Tanah sengketa, ultimum remedium
Penulis: ERDIANTO
Kode Jurnal: jphukumdd120108

Artikel Terkait :