PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG TERJADI DI ATAS TANAH SENGKETA
Abstrak: Hukum Pidana bersifat
ultimum remedium, karena itu semestinya penyelesaian perkara pidana yang bersangkutan
dengan sengketa dalam hukum perdata khususnya sengketa pertanahan sebaiknya tidak
diproses terlebih dahulu sampai adanya putusan yang tetap tentang perkara
perdatanya, Namun, dalam praktik, keadaan ini sulit diterapkan mengingat banyak
sengketa perdata menyangkut kepemilikan tanah dilakukan dengan surat-surat yang
diragukan kepemilikannya.
Kata Kunci: Tanah sengketa,
ultimum remedium
Penulis: ERDIANTO
Kode Jurnal: jphukumdd120108