Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia di Indonesia

ABSTRAK: Sebagai salah satu kejahatan lintas bangsa penyelundupan manusia ini menimbulkan permasalahan bagi pemerintah dan juga bagi Bangsa Indonesia. Namun dalam dewasa ini kurang dari dua dekade permasalahan penyelndupan manusia ini menjadi lingkungan yang strategis di Indonesia dan kawasan regional Asia mendorong kejahatan penyelundupan manusia menjadi salah satu jenis kejahatan lintas bangsa yang paling menarik perhatian. Kejahatan penyelundupan manusia ini berbeda dengan kejahatan perdagangan manusia. Maka dari itu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini baik pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan Agung bahkan masyarakat Indonesia ini harus melakukan pencegatan dalam kejahatan yang sedang menarik perhatian ini. Menyangkut masalah legalitas dalam kejahatan penyelundupan manusia ini, maka politik hukum Indonesia nampaknya menghendaki hal ini tidak hanya diyangani oleh jajaran Imigrasi akan tetapi juga ditangani oleh pihak Kepolisian. Dalam hal ini Kepolisian memiliki tanggung jawab dalam melakukan penyidikan, setelah dilakukannya penyidikan oleh pihak Kepolisian maka Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas yang menangani Tindak Pidana Lintas Negara dalam hal penuntutannya.
Kata Kunci: Penyidikan, Penuntutan, Penyelundupan Manusia
Penulis: Asri Maulida, R.A. Retno Murni
Kode Jurnal: jphukumdd130183

Artikel Terkait :