Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia di Indonesia
ABSTRAK: Sebagai salah satu
kejahatan lintas bangsa penyelundupan manusia ini menimbulkan permasalahan bagi
pemerintah dan juga bagi Bangsa Indonesia. Namun dalam dewasa ini kurang dari
dua dekade permasalahan penyelndupan manusia ini menjadi lingkungan yang
strategis di Indonesia dan kawasan regional Asia mendorong kejahatan
penyelundupan manusia menjadi salah satu jenis kejahatan lintas bangsa yang
paling menarik perhatian. Kejahatan penyelundupan manusia ini berbeda dengan
kejahatan perdagangan manusia. Maka dari itu pihak-pihak yang terlibat dalam
hal ini baik pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan Agung bahkan masyarakat Indonesia
ini harus melakukan pencegatan dalam kejahatan yang sedang menarik perhatian
ini. Menyangkut masalah legalitas dalam kejahatan penyelundupan manusia ini,
maka politik hukum Indonesia nampaknya menghendaki hal ini tidak hanya
diyangani oleh jajaran Imigrasi akan tetapi juga ditangani oleh pihak
Kepolisian. Dalam hal ini Kepolisian memiliki tanggung jawab dalam melakukan
penyidikan, setelah dilakukannya penyidikan oleh pihak Kepolisian maka Kejaksaan
Agung membentuk satuan tugas yang menangani Tindak Pidana Lintas Negara dalam hal
penuntutannya.
Kata Kunci: Penyidikan, Penuntutan,
Penyelundupan Manusia
Penulis: Asri Maulida, R.A.
Retno Murni
Kode Jurnal: jphukumdd130183